PEMANDANGAN UMUM FRAKSI FRAKSI DPRD Atas RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BOJONEGORO PANGAN MANDIRI

Bojonegoro _ Indoshinju.com Pada Senin 10 Maret 2025
Rapat paripurna DPRD kabupaten Bojonegoro Dengan Dengan Acara Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Raperda Penyertaan Modal
Daerah pada Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri.

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Nota Penjelasan Bupati atas
Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Bojonegoro Pangan.
Rapat paripurna DPRD kabupaten Bojonegoro Di Hadiri oleh
Bupati serta Wakil Bupati Kabupaten Bojonegoro Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Anggota, Segenap Anggota Forkopimda Kabupaten Bojonegoro Sekretaris DPRD beserta seluruh jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten
Bojonegoro Para Staf Tenaga Ahli, Rekan-rekan Media wartawan/Ti.
Rapat di Pimpin oleh ketua DPRD kabupaten Bojonegoro Abdolah Umar S.pd MM. setelah Rapat di Buka Pimpinan rapat Mempesilakan Fraksi fraksi Membacakan Pemandangan Umum Fraksi Fraksi di hadan forum.

Mengawali Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Fraksi yakni Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dibacakan oleh Saudari Eny Soedarwati
Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Bojonegoro Pangan Mandiri.

“ucapan terima kasih, kepada Pimpinan Rapat, yang telah memberi kesempatan kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi kami terhadap Raperda dimaksud diatas.

Setelah disampaikanya Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Bojonegoro Pangan Mandiri serta melihat kondisi masyarakat Bojonegoro Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berpandangan sebagai berikut:

” Bahwa masyarakat Kabupaten Bojonegoro yang sebagian besar
merupakan masyarakat agraris (petani) sangat menggantungkan
kehidupannya dari pengolahan hasil pertanian. Sementara tantangan
yang dihadapi petani antara lain belum adanya jaminan pembelian
hasil panen padi sehingga penjualan hasil pertanian menjadi kurang
optimal pada saat musim panen. Pada masa panen, beras dibeli
dengan harga murah oleh para pedagang besar yang kebanyakan
berasal dari luar Kabupaten Bojonegoro sehingga dari sisi harga dan
tata niaga cukup sulit untuk dikendalikan.Selaras dengan tujuan didirikanya Perusahaan Umum Daerah Bojonegoro Pangan Mandiri
adalah untuk menjawab permasalahan tersebut, kami Fraksi Partai
Kebangkitan Bangsa berharap pengoptimalan tata niaga komoditas
beras dan hasil pertanian lainnya yang berfungsi sebagai stabilisator
harga dapat terealisasi dengan baik bagi masyarakat Bojonegoro
khusunya bagi para petani.”Ucapnya.

” Perusahaan Umum Daerah Bojonegoro Pangan Mandiri merupakan
Badan Usaha Milik Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan

kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah dan
perkembangan perekonomian daerah,”Ucapnya.

“Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa berharap Perusahaan Umum Daerah Bojonegoro Pangan
Mandiri benar-benar dapat bersinergi dengan Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM),Koperasi, danBadan Usaha Milik Desa (BUM
Desa) agar dapat memberdayakan ekonomi masyarakat perdesaan,
termasuk dalam pengolahan produk pasca panen.

“Untuk mencapai tujuan Perusahaan Umum Daerah Bojonegoro
Pangan Mandiri agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik
secara nasional maupun internasional serta mendorong pengelolaan
Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri secara profesional, efisien, dan
efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian
organ Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri, kami Fraksi Partai
Kebangkitan Bangsa berharap kepengurusan Perumda Bojonegoro
Pangan Mandiri dilaksanakan sesuai dengan tata Kelola perusahaan
yang baik yaitu terdiri atas prinsip transparansi, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabuapten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2021
tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bojoneoro Pangan
Mandiri.”jelasnya

“Selain uraian diatas fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pernyataan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Bojonegoro Pangan Mandiri merekomendasikan untuk adanya pembahasan lebih lanjut, sehingga hasil daripada Rancangan Peraturan Daerah dimaksud diatas menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro yang baik dan sesuai dengan Perundang-undangan sehingga dapat membawa perubahan positif dan membawa kemajuan bagi Kabupaten Bojonegoro”.Eny

Masih pada Acara dan waktu yang sama selanjutnya fraksi
Gerindra dibacakan Oleh Saudara Wawan Kurniawan,
Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Fraksi Dari Fraksi Gerindra, pada hari ini, Senin, 10 Maret 2025 Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bojonegoro dengan agenda
Penyampaian
Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota penjelasan Bupati Bojonegoro tentang Raperda Penyertaan Modal daerah pada Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri Tahun 2025.

“Pada kesempatan yang baik ini juga, Fraksi Gerindra mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Sidang Paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada Fraksi Gerindra untuk Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi.

Dalam rangka memberikan pemandangan umum tentang Penyampaian Nota penjelasan Bupati Bojonegoro tentang Raperda Penyertaan Modal daerah pada Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri Tahun 2025, maka Kami sampaikan deskripsi secara ringkas tentang pembahasan pokok-pokok pikiran, sebagai berikut :

“Fraksi Partai Gerindra menyambut baik atas Rancangan peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal daerah pada Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri Tahun 2025, Kemandirian Pangan adalah kemampuan suatu daerah untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri tanpa bergantung pada sumber daya eksternal.” Ucapnya.

“Hal ini meliputi kemampuan untuk memproduksi, mengolah, dan mendistribusikan pangan yang cukup, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Pemerintah daerah memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan perekonomian. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan memupuk sumber pendapatan daerah adalah dengan melakukan penyertaan modal pada perumda bojonegoro pangan mandiri. Fraksi partai Gerindra berharap dengan penyertaan modal ini diharapkan dapat memperkuat sektor keuangan daerah dan mendukung perekonomian masyarakat. Disamping itu raperda ini nantinya juga dapat memperkuat struktur permodalan, menambah modal dasar, peningkatan kinerja, peningkatan PAD, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus meningkatkan laba perusahaan.” jelanya.

“Pada akhirnya, dengan memperhatikan seluruh catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pemandangan umum, Fraksi Partai Gerindra meminta agar nantinya kebijakan yang sudah termaktub menjadi komitmen bersama yang harus ditaati dan dilaksanakan. Dengan ini Fraksi Partai Gerindra. Merekomedasikan agar Nota Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten
Bojonegoro tentang Penyertaan Modal daerah pada Perumda
Bojonegoro Pangan Mandiri Tahun 2025 tersebut untuk dibahas lebih
lanjut, disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Tegasnya.

Di lanjut Dari Fraksi lainya. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Nota Penjelasan Bupati atas
Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Bojonegoro Pangan.
Acara berlangsung lancar hingga selesai rapat Di tutup Oleh pimpinan rapat, Hasil rapat dapat di terima oleh Seluruh forum rapat. ( SH).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *