Pelaku Curanmor Di Padangan Tertangkap Di Blora

BOJONEGORO (indoshinju.com)-Jajaran Polres Bojonegoro akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku (curanmor) pencurian kendaraan bermotor.

Supangat (39) warga Blora yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor pada tanggal 29 Februari 2016 kemarin.

Penangkapan, berhasil dilakukan pada 03/03/2016 kemarin.

Pelaku berhasil dibekuk oleh anggota Kepolisian di kediamannya Dusun Tambah Ampel, Desa Tambahrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawatengah.

Sesuai informasi, kronologis pencurian itu sendiri berawal saat Motor jenis Honda Tiger dengan Nopol K 2751 GN, di parkir oleh Hendra Susanto (25) di trotoar utara musholla Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawatimur, dengan dikunci setir.

Korban meninggalkan motornya untuk makan siang, setelah pukul 16:25 Wib Korban saat kembali dan melihat Motornya sudah tidak berada ditempat.

Dalam pengakuanya tersangka nekat mencuri motor dengan alasan untuk membeli pupuk, diketahui SU adalah seorang petani.

Saat beroperasi SU bersama temanya yang berinisial KS, yang saat ini masih buron (DPO).

Pelaku melakukan Aksinya dengan merusak kunci stir menggunakan kunci T .

“Dalam penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan satu Unit motor Yamaha Mio GT nopol K 3121 QY dan uang Delapan ratus ribu rupiah”, ungkap Kabag Humas Polres Bojonegoro, Nugroho Basuki.

Pelaku KS dalam pengakuan pelaku menjual Barang Bukti motor jenis Honda Tiger itu seharga satu juta delapan ratus, dan SU diberi delapan ratus ribu rupiah.

Sampai saat ini polisi masih terus memburu pelaku KS dan melacak Barang Bukti tersebut.

Akibat perbuatanya ini Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara.( C Mad As)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *