Pekerjaan Proyek Turap Jalan di Desa Gempol kolot dan Gembongan Kecamatan Banyusari Luput Dari Pengawasan

Karawang,jabar Indoshinju.com Minggu,7/8/2022 Sejumlah proyek milik Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) kabupaten Karawang Provinsi Jawa barat, tepatnya di Kecamatan Banyusari dan di beberapa Desa yang ada di kecamatan Banyusari, diduga tanpa pengawasan Dinas terkait.

Seperti di Desa Gembongan dan Gempol kolot yang di kerjakan oleh CV.KARYA MANDIRI, padahal proyek tersebut dikerjakan menggunakan dana APBD Karawang tahun 2022.

Pantauan Indoshinju di beberapa Desa yang ada di Kecamatan Banyusari, seperti pekerjaan penurapan jalan Kabupaten pembangunan turap jalan dusun Bakan Kiara RT : 01 / RW : 05 desa Gembongan dengan anggaran Rp.188.425.000,00 Panjang = 152,00 M’ ; Tinggi = 1,90 M’ CV.KARYA MANDIRI Kecamatan Banyusari.

Dan penurapan jalan Kabupaten pembangunan turap jalan dusun l Kp.Gempol Bojong RT : 01 / RW : 02 Desa Gempol kolot dengan anggaran Rp.188.489.000,00 Panjang = 280,00 M’ ; Tinggi = 1,10 M’ CV.KARYA MANDIRI Kecamatan Banyusari,diduga tanpa pengawasan Dinas PUPR Karawang.

“Dari awal mulai pekerjaan hingga sekarang,saya belum tahu siapa pengawas dari dinas PUPR Kabupaten Karawang. Entah tidak ada atau belum kesini, atau tidak ketemu. Yang jelas tiap hari saya ada dilokasi,” kata NM (Inisal) Rabu (3/8/2022).

“Biasanya Bos memperkenalkan kepada saya , bahwa orang ini pengawas dari dinas. Untuk pekerjaan kali ini tidak diberitahu,” Ucap NM.

Lanjut NM, pekerjaan ini milik Dede Kurniawan orang Loji Karawang.

“Saya baru pertama kali, kerja dengan Pak Dede Kurniawan,” pungkas NM di lokasi Bakan Kiara Desa Gembongan.

Pekerja yang tidak mau disebutkan namanya saat dimintai keterangannya mengatakan dilokasi di Dusun l Gempol Bojong ketika ditanyai mengenai pengawas dari Dinas PUPR Karawang dan Kontraktor, pekerja menjauh dan diam. Hal ini menimbulkan spekulasi awak media, pekerja terkesan sengaja menutup-nutupinya.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi,serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Mendengar hal tersebut,Bang Bokir pemerhati pembangunan geram dan angkat bicara.Bang Bokir mengatakan, tidak sepantasnya pengerjaan proyek turap jalan ini yang ada di Desa Gempol kolot dan Gembongan luput dari pengawasan yang berkompeten, karena ini dibangun untuk kepentingan masyarakat.

“Kalau pihak dari pengawas tidak sanggup mengawasi selama jam kerja, lebih baik berhenti saja,jangan makan gaji buta. Untuk itu perlu Kadis PUPR Karawang evaluasi kerja pengawas PPTK-nya,” ujar Bang Bokir.

Lanjutnya, dengan uang Negara alias uang Rakyat yang dibangunkan, maka dirinya mohon kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang serta pengawas yang bertugas agar turun langsung.Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai space dan bestek, harap disanksi, tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih akan melakukan verifikasi /konfirmasi lebih lanjut. (Pri/Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *