BOJONEGORO (indoshinju.com) – Anggota PKN di Bojonegoro mengeluh karena kesulitan untuk menemui pejabat di UPT PSDA Provinsi Jawa Timur yang ada di Bojonegoro.
Pasalnya, anggota PKN tersebut mengaku sudah 7 (tujuh) kali datang dan mengisi absensi untuk menemui Taufik Kasi Op dianas pemerintah tersebut.
Menurutnya, pihak Security yang bertugas selalu saja mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang keluar atau dilapangan.
“Ini adalah kedatangan saya yang ke tujuh kalinya (06/01/17), namun jawaban Security tersebut tetap saja sama seperti saat saya datang di tahun 2016 silam”. Tuturnya.
Dia juga menambahkan bahwa banyak hal yang ingin dikonsultasikan dengan pejabat dinas tersebut namun hasilnya selalu nihil, dan dia menduga bahwa Pejabat Dinas Provinsi tersebut sengaja menghindar dengan berpesan kepada petugas Security yang berjaga saat itu.
“Selain anggota PKN saya ini juga seorang wartawan media online, jadi jika menghalangi saya untuk melakukan tugas jurnalistik makan Security dan pejabat tersebut telah melanggar UU Nomor 40 Th 1999, tentang Undang-undang Pers”. Ungkap anggota PKN tersebut lebih lanjut.
Imbuhnya lagi, didalam undang-undang tersebut telah diatur tentang kebebasan pers dan jika terbukti dengan sengaja menghalang-halangi maka sanksi hukumnyapun sangat jelas.
Diungkapkan juga olehnya bahwa
Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No.40/1999 dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, & menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). (Red)