Bojonegoro _ indoshinju.com
Pada 08/09/2025. Berlangsung di Ruang Pansus Dprd Kabupaten Bojonegoro, Rapat di pimpin Langsung oleh Ketua Dewan Etik DPRD kabupaten Bojonegoro. H.Sutikno di ikuti oleh anggota pansus Etik.
Agenda rapat Pansus Etik adalah pembahasan finalisasi terhadap pansus kode etik dan tata cara dalam konsiderannya masih ada penambahan terkait dengan regulasi.
Disampaikan dalam rapat tersebut Bahwasanya , Dalam rangka meningkatkan kinerja mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap Dewan perwakilan rakyat daerah perlu ditetapkan kode etik yang berisi norma aturan moral yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota Dewan perwakilan rakyat daerah bahwa dalam dengan telah diundangkannya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah perwakilan Kabupaten dan kota maka dipandang perlu untuk membentuk peraturan dan dewan perwakilan rakyat daerah tentang kode etik bahwa,
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bojonegoro tentang kode etik Dewan perwakilan Daerah sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten atau kota dalam lingkungan provinsi Jawa Timur.
Negara Republik Indonesia tahun 1950 nomor 2 tahun 1965 tentang perubahan bahwa wilayah kota kota praja Surabaya dan daerah tingkat ll Surabaya dengan mengubah undang-undang nomor 12 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kota besar dalam lingkungan provinsi Jawa Timur Jawa Tengah dan Jawa Barat dan daerah- istimewa istimewa Jogjakarta lembaran negara Republik Indonesia tahun 1965 nomor 19 + lembaran negara Republik Indonesia nomor 2730. sebagai berikut undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi lembaran negara Republik Indonesia tahun 2022 nomor 137 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 42 50 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir.
Dengan undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi lembaran negara Republik Indonesia tahun 2019 tahun nomor 197 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 6409.
Tentang undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum lembaran lepas Sekretariat negara sebagaimana telah dengan telah diubah dengan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang perpu nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum lembaran negara Republik Indonesia nomor 6 8 32.
“Maka penambahan dimasukkan di dalam peraturan tersebut berapa Bab tata cara 50 pasal, kemudian 9 Bab kemudian pasalnya ada 18 ada 21 ada beberapa perubahan yang belum dimasukkan sehingga ini bagian dari regulasi yang harus masuk sehingga tetap harus dimasukkan penambahan regulasi di bab kedua undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi di lembar nomor 137 kemudian yang kedua undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum ini juga harus masuk karena ini bagian dari kode etik yang harus dimasukkan.”ucapnya.
“Ketiga adalah peraturan menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan dinas ke luar negeri dan di lingkungan kementerian Dalam Negeri, masing-masing peraturan ini nanti akan ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi,”Jelasnya.
“Artinya nanti bisa di Paripurnakan untuk pengesahan, setelah di Paripurna dari DPRD kirim ke provinsi untuk mendapatkan nomor register”.Ucapnya
“Harapan Kami nanti ketika tata tertib Perda tentang kode etik dan tata cara ini, bahwasanya anggota DPRD di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus berdasarkan ini sesuai dengan kata-kata tertib maupun kode etik yang ditetapkan”tambahnya.(SH).


