Para Petinggi Bidang SDA Dinas Pupr Karawang Diam Membisu, Ada Apa ?

Karawang,jabar Indoshinju.com Senin,7/2/2023 Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang kabupaten Karawang bidang Sumber Daya Air (SDA), diam membisu saat di konfirmasi terkait pekerjaan yang diduga curi start di Desa Sukajaya kecamatan Cilamaya kulon Kabupaten Karawang Provinsi Jawa barat.

Pasalnya,dugaan curi start berawal di bulan Januari tahun 2023 dan jadi sorotan awak media dan pemerhati pembangunan di Karawang, karena berkedok emergency.

Padahal jelas-jelas kepala desa Sukajaya kecamatan Cilamaya kulon itu memberikan klarifikasi nya dan pekerjaan normalisasi di depan kantor desa Sukajaya itu bukan emergency, tapi pekerjaan normalisasi itu ajuan tahun 2022 kemarin dan baru di laksanakan awal bulan Februari 2023.

Sebelum nya Indoshinju.com memberitakan yang berjudul,” Diduga Ada Konspirasi di Dinas PUPR Karawang dan Oknum Pemborong, Yang Diduga Proyek Normalisasi di Kerjakan Awal Januari 2023,”.

Kepala desa Sukajaya Kecamatan Cilamaya kulon H.Dulhadi mengungkapkan melalui aplikasi seluler hari Jumat,3/2/2023, ” Bahwa pekerjaan normalisasi di depan kantor desa Sukajaya itu ajuan dari Tahun 2022 dan baru di kerjakan sekarang,”.

Kepala desa Sukajaya menambahkan,kalau pekerjaan normalisasi di depan kantor desa itu pemborong nya E (Inisal),bukan ajuan dari petani dan itu bukan emergency, tegasnya.

Di lokasi tempat proyek normalisasi salah satu pengendara roda dua Yatno warga desa Sukajaya mengaku sangat merasa terganggu dengan adanya dampak tanah lumpur kerukan menggenangi jalan, akibat tanah lumpur kerukan beko, sehingga berdampak kepada pengguna jalan roda dua yang lainnya dan rentan terpeleset tergelincir,ujarnya.

Sampai saat ini kepala Bidang SDA dimintai hak jawab nya malah diam membisu dan saat Indoshinju konfirmasi ke Kasi Bidang SDA tidak menjawab konfirmasi awak media dan malah jawabannya ke salah satu pelaksana untuk di konfirmasi ulang.

UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(Pri/Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *