Bojonegoro _ Indoshinju.com
Pada 17 Desember 2025 Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro Yang di selenggarakan di Ruang Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, dengan agenda penetapan raperda kawasan tanpa rokok, dengan susunan acara penyampaian laporan pansus tentang raperda kawasan tanpa rokok, Permintaan persetujuan atas raperda kawasan tanpa rokok, Penandatangan persetujuan bersama tentang raperda kawasan tanpa rokok sambutan, Bupati Bojonegoro
Acara yang dihadiri oleh bupati dan pimpinan DPRD dan anggota DPRD forkopimda Sekretaris Daerah staf ahli Bupati asisten Sekda kepala opd camat se Kabupaten Banjarnegara BUMD dan undangan lain.
Ketua DPRD kabupaten Bojonegoro Abdulloh Umar S.Pd, MM, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggelar rapat.


Penyampaian laporan pansus tentang raperda kawasan tanpa rokok, di bacakan Oleh saudara Doni Bayu Setiawan (Fraksi PDI Perjuangan) Wakil Ketua Pansus.
Doni Setiawan “Terima kasih kepada pimpinan dewan atas kesempatan yang diberikan untuk membacakan laporan Pansus.”
Berikut adalah susunan keanggotaan Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok:
1. Sutiyono, S.H. (Fraksi Gerindra) – Ketua
2. Doni Bayu Setiawan (PD Perjuangan) – Wakil Ketua
3. Ahmad Sofiudin (PKB) – Sekretaris
4. Muhammad Rozi (PKB) – Anggota
5. Dihan Sahwi (PKB) – Anggota
6. Seli Atya Sasmi (Gerindra) – Anggota
7. Sigit Kusaryanto (Golkar) – Anggota
8. Didik Trisetyo (Demokrat) – Anggota
9. M. Choirul Anam (PAN Bintang Nurani Rakyat) – Anggota
10. N. Wachid Ansori (PAN Bintang Nurani Rakyat) – Anggota
11. H. Choirul Anam (Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional) – Anggota
12. Siti Robiah (Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional) – Anggota,
Memperhatikan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.2/44208/013.2/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025 perihal hasil fasilitasi, maka pada tanggal 10 Desember 2025 telah dilaksanakan rapat kerja pembahasan Raperda KTR bersama Tim Pemerintah Kabupaten, dengan hasil pembahasan sebagai berikut.
– Konsideran: Menimbang, dasar hukum, dan mengingat telah disempurnakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta perubahannya.
– Pasal 12 Ayat 4: Ketentuan mengenai jarak radius penjualan rokok dari lembaga pendidikan dihapus, dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam lingkup kewenangan daerah.
– Pasal 18 Ayat 2: Tentang kewenangan penyidik disempurnakan dengan mempedomani ketentuan Pasal 4 Permendagri Nomor 3 Tahun 2019.
– Pasal 19: Dirumuskan sesuai ketentuan, sehingga pada huruf a berbunyi: “Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.
– Pasal 21: Disempurnakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga berbunyi: “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.”
– Pasal 22: Ditambahkan materi muatan tentang perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab penyusunan peraturan pelaksanaan dari Perda ini, sehingga berbunyi: “Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini dibuat oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan tentang bidang kesehatan dan ditetapkan paling lama 1 tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.”
Dengan mempertimbangkan pendapat para anggota Pansus dan pendapat akhir seluruh fraksi, maka Panitia Khusus Raperda Kawasan Tanpa Rokok DPRD Kabupaten Bojonegoro merekomendasikan kepada rapat paripurna ini untuk menyetujui dan menetapkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2025.”(Doni).
Selanjutnya Permintaan persetujuan atas Raperda kawasan tanpa rokok, Dari
pendapat akhir fraksi fraksi dan penetapan Raperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi Perda Bojonegoro tahun 2025 Fraksi PKB,Fraksi Gerindra fraksi PDI perjuangan , merekomendasikan untuk disetujui.
Fraksi Partai Demokrat Bojonegoro menyampaikan pendapatnya terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Bojonegoro. Mereka menyambut baik upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam pendapatnya, Fraksi Partai Demokrat menekankan pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak negatif rokok, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan ibu hamil. Mereka juga meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan Perda KTR.
Fraksi Partai Demokrat berharap Perda KTR dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Mereka juga meminta pemerintah untuk menyediakan dukungan dan sumber daya yang memadai untuk pelaksanaan Perda KTR.
Selain itu, Fraksi Partai Demokrat Bojonegoro menyampaikan pendapatnya terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Bojonegoro. Mereka meminta pemerintah untuk menyiapkan sosialisasi dan pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan Perda KTR. Namun Dalam Forum rapat tersebut Semua fraksi Merekomendasikan Untuk di Setujui Raperda KTR Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2025.
Selanjutnya permintaan persetujuan pada forum rapat paripurna terkait Perda KTR. oeh pimpinan Rapat, Dalam forum tersebut Semua menjawab dan Menyetujui, untuk di sahkan menjadi Perda Kawasan tanpa rokok th.2025. di lanjut dengan Penandatangan Nota persetujuan di sahkan menjadi Perda Kawasan tanpa rokok th.2025.


Selanjutnya Sambutan, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono,
Saya ulangi, pembentukan Perda KTR ini bukanlah untuk melarang kegiatan merokok, melainkan untuk mengatur dan melokalisasi tempat-tempat tertentu yang harus bebas dari asap rokok.
Tujuannya adalah untuk menjamin hak masyarakat non-perokok atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.
Perda ini mengatur lokasi-lokasi spesifik yang menjadi kawasan tanpa rokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan.
Proses pembahasan ini telah melalui kajian Pansus Pembahasan Raperda KTR, sosialisasi, serta FGD yang melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, organisasi profesi, ormas, dan akademisi.
Hal ini menunjukkan komitmen kita dalam mewujudkan lingkungan hidup yang lebih sehat di Kabupaten Bojonegoro.
Dengan disetujuinya Raperda ini, masih diperlukan proses administratif selanjutnya, termasuk permohonan nomor register kepada Gubernur sebagai salah satu prosedur sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, khususnya Pansus Pembahas Raperda KTR, atas dedikasi, kerja keras, dan sinergi yang baik dalam menyelesaikan pembahasan Raperda ini. Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, instansi terkait, dan seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan kontribusi positif dalam proses penyusunan hingga persetujuan Raperda ini.
Kami berharap dukungan dari segenap anggota dewan dan seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mengimplementasikan Perda ini secara maksimal setelah resminya berlaku. Keberhasilan Perda ini sangat tergantung pada komitmen dan kesadaran kita masing-masing.”, Tutup Bupati Bojonegoro Setyo Wahono.( SH).
