Bojonegoro _ Indoshinju.com Rapat paripurna DPRD Bojonegoro, pada 7/5/ 2025, dengan Agenda Panitia Khusus (Pansus) II resmi menyampaikan laporan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal daerah untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bojonegoro Mandiri.tahun 2025
Disampaikan oleh Juru bicara Pansus II, Donny Bayu Setiawan, Rapat paripurna Juga di hadiri langsung o oleh Bupati Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah, dan seluruh Jajaran OPD.Pemkab Bojonegoro.

“Dengan menyelesaikan pembahasan raperda ini sesuai aturan dan regulasi yang berlaku,” ujar Donny, sembari menyebut beberapa dasar hukum yang menjadi pijakan pembahasan, seperti UU No. 12 Tahun 2011 dan PP No. 12 Tahun 2019.
Dalam Penyampaianya Dirinya menekankan Bahwa “Pentingnya surat dari Gubernur Jawa Timur tertanggal 22 April 2025 sebagai salah satu referensi penting.”
Pada Penyampaian tersebut Doni Setiawan juga Menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi sorotan dalam pembahasan yakni
“Pertama, hingga kini belum ada pasar modal daerah yang memadai untuk menopang kinerja Perumda Bojonegoro Mandiri. Maka dari itu, kehadiran perda ini dianggap vital untuk memberikan landasan hukum dan arah kebijakan yang jelas.’
“kedua, penyertaan modal ini baru akan direalisasikan mulai tahun anggaran 2026. Artinya, semua perangkat dan struktur pendukung di tubuh Perumda harus segera dirampungkan agar siap menjalankan peran strategisnya.”
“Ketiga, DPRD memberi penekanan kuat pada pentingnya kajian matang terhadap rencana bisnis yang diajukan oleh direksi Perumda.”
Dia sampaikan “Kami ingin setiap rupiah anggaran digunakan secara efisien, akuntabel, dan memiliki output yang terukur,” Ucapnya.
“Percepatan realisasi modal juga menjadi prioritas. Ini mengingat dalam waktu dekat juga akan dibentuk Koperasi Desa Merah Putih yang memiliki misi serupa dalam mendukung distribusi hasil pertanian. Setelah seluruh laporan dan masukan dibahas, DPRD Bojonegoro secara bulat memberikan lampu hijau,
Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Bojonegoro Mandiri pun resmi disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Tahun 2025.”.
“Semoga dengan perda ini, Perumda Bojonegoro Mandiri bisa menjadi lokomotif penggerak ekonomi lokal yang mampu membawa manfaat besar bagi warga Bojonegoro,” Tutup Dony Setiawan mengakhiri Pembacaan laporanya.(SH).


