INDOSHINJU.COM _ Bojojonegoro _ Satpol PP Pemkab Bojonegoro melakukan kegiatan Bidang Gakda, pada hari Selasa, 19 Juli 2022 kegiatan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Bersama dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Setempat yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah di Wilayah Kecamatan Kepohbaru dan Baureno Bojonegoro Jawa Timur.
Dari data yang di himpun Awak Media ini
Hadir dalam kegiatan
Kabid Gakda Satpol PP Bojonegoro
Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bojonegoro
Kasi Penyidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro
Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Bojonegoro
Anggota Satpol PP Kabupaten Bojonegoro
Kasi Trantib dan anggota Kecamatan Kepohbaru
Bea Cukai Kabupaten Bojonegoro
Polsek Kepohbaru
Koramil Kepohbaru
Satpol PP Kecamatan Baureno.
Kabid Tibum Tranmas
Beny Subiakto, S.STP. MM waktu di hubungi Wartawan melalui via WhatsApp pada Selasa (19/07/2022). Bahwa
kegiatan yang dilakukan bersama tim dimulai pukul 09.00 Wib. dengan berkoodinasi dengan Camat dan Kasi Trantib Kecamatan Kepohbaru terkait Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Pasar Kepohbaru. Kegiatan diawali dengan APP yang
dilanjutkan dengan operasi barang kena cukai ilegal di Pasar Kepohbaru, didapati rokok dengan merek Kencono tanpa pita cukai sejumlah 2 buah.
Kemudian Kegiatan dilanjut dengan Pengumpulan Informasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal diwilayah Kecamatan Baureno. Kegiatan diawali dengan koordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Baureno dilanjut dengan pengumpulan informasi di 4 kios diantaranya :
1. Kios Sani pemilik Sani alamat Desa Baureno RT. 7 RW. 3 Kecamatan Baureno
2. Kios Barokah pemilik Ahmad alamat Desa Kauman RT. 3 RW.3 Kecamatan Baureno
3. Toko Budi pemilik Ika Alamat Desa Kauman RT. 3 RW. 3 Kecamatan Baureno
4. Kios Barokah pemilik Umi alamat Desa Kauman RT. 7 RW. 4 Kecamatan Baureno
Dari ke 4 kios tidak ditemukan adanya rokok ilegal.
Kabid Tibum Tranmas
Beny Subiakto, S.STP. MM
juga menghimbau kepada masyarakat untuk
melarang memperjualkan rokok tanpa cukai atau cukai ilegal
kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar,” tegasnya.(isc).


