Karawang,Jabar Indoshinju.com Senin,20/6/2021 Normalisasi drainase atau u ditch di Dusun Jati RT : 011 RW : 006 Desa Rengasdengklok Utara Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang Provinsi Jawa barat,diduga pekerjaan normalisasi drainase atau u ditch mengerjakan di atas air yang banjir dan terkesan Dinas PUPR Karawang tutup mata.
Pekerjaan Uditch di kerjakan oleh rekanan Dinas PUPR atau pihak ke tiga dan diduga sudah banyak melanggar aturan, yang sudah di sepakati oleh Dinas PUPR di Bidang SDA Kabupaten Karawang, yang seharusnya dalam kesepakatan antara pihak Dinas Pupr dan rekanan pemborong atau kontraktor harus sesuai yang di sepakati, mengikuti Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Pada saat pemasangan U-ditch banyak sekali temuan dilokasi kegiatan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), seperti lantai dasar, pemasangan U-ditch pun dalam keadaan banjir tanpa dikeringkan dahulu airnya dan terlihat jelas para pekerja tidak mengunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Di lokasi kegiatan yang sudah berlangsung tidak terpasang papan informasi dan jumlah anggaran yang dikerjakan oleh pelaksanaan tidak jelas, diduga pekerjaan tersebut tanpa adanya pengawas pelaksana dan PPTK seakan tutup mata dengan tidak jelasnya dari anggaran apa yang sedang dikerjakan.
Saat dikonfirmasi oleh Indoshinju.com inisal D (Kontraktor) pada tanggal 18/6/2022 jam 17:32 wib melalui aplikasi WhatsApp mengatakan,”Ya siap om,Ya siap,K mandor saya aja,”ucap nya dalam aplikasi WhatsApp.
Indoshinju terus menggali informasi dan kapan bisa ketemu untuk bisa di konfirmasi,dia menjawab melalui telpon WhatsApp,”Maaf kang,saya lagi sakit,ngga bisa ketemu”,Indoshinju terus mengajak untuk ketemuan sama inisal D di lingkungan Dinas PUPR,dia menjawab ” Tidak bisa,”ucapnya.
Rabudi kasi bidang SDA saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada tanggal 18/6/2022 jam 17:43 wib beliau tidak menjawab konfirmasi dari Indoshinju.
Ditempat terpisah, Bang Bokir pemerhati pembangunan di Karawang mengatakan,”Padahal sudah jelas dituangkan dalam Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masih banyak rekanan pemborong yang melanggar.Setiap kegiatan seharusnya pengawas, Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) harus berperan aktif untuk mengawasi kegiatan secara langsung bukan membiarkan kontraktor atau pemborong bekerja sesuka hatinya untuk meraup keuntungan yang lebih besar,”ucapnya.
Lanjut Bang Bokir,harusnya mengarahkan spesifikasi teknis dan RAB, pada saat pemasangan U-ditch untuk saluran air harus dikeringkan dulu, bukan langsung dilakukan pemasangan U-ditch tanpa memperhatikan lantai dasar, bukan langsung dipasang air yang banjir.
Akibat lemahnya pengawasan dari dinas Pupr Karawang pada saat pelaksanaan, kami menduga tidak adanya pengawas saat proses pekerjaan berlangsung malah memberi kebebasan kepada kontraktor atau rekanan pemborong diduga adanya kongkalikong,kata Bang Bokir. ( Pri/Red).


