Karawang,jabar Indoshinju.com Senin,31/5/2021 Normalisasi Kali Asin Desa Pasirjaya kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang Provinsi Jawabarat,akhirnya menemukan jalan kesepakatan setelah sebelumnya pihak pemilik yang merasa dirugikan.
Karena menurutnya,areal sawahnya berkurang dan sepakat kalau pekerjaan normalisasi bisa kembali, usai bermediasi dengan para petani lainnya yang menginginkan normalisasi itu tetap berjalan.
Para petani dari 2 kubu yang sebelumnya berseteru di lokasi alat berat,dengan keinginan yang berbeda antara kubu yang menahan tidak melakukan pengurugan atas lahan yang dipermasalahkan tersebut dengan kubu Agak, akhirnya diajak berkumpul di aula kantor desa Pasirjaya kecamatan Cilamaya kulon.
Setelah H. Kasum atau Kentung meminta dan mengajaknya bermusyawarah di aula kantor desa Pasirjaya, untuk di lalukan musyawarah pada Sabtu (29/05)
Dalam Musyawarah tersebut turut hadir masing-masing pemberi dan penerima kuasa untuk melakukan mediasi agar kesepakatan-kesepakatan saling menguntungkan dan tidak ada yang di rugikan.
Penerima kuasa dari petani yang di rugikan menguasakan pada LBH baru terang kang Endang.SH untuk memediasikan jalannya musyawarah agar proyek normalisasi bisa berjalan tanpa ada yang dirugikan sesuai keinginan pemberi kuasa.
Turut hadir dalam mediasi pemerintah desa, Kapolsek, Danramil, juga pelaksana proyek normalisasi dari komunitas Kagok edan yaitu H. Kasum atau di sama Kentung dan didampingi sekjennya Caung serta beberapa awak media yang menyaksikan.
Meskipun dalam proses mediasi sangat alot,akhirnya 14:00 para pihak sepakat pekerjaan normalisasi bisa diberikan tanpa adanya perselisihan setelah salah satu tokoh masyarakat sekaligus tokoh agama memberikan pengertian yang bisa berlegowo memberikan tanahnya jika terkeruk beko,karena menurutnya “ini untuk kepentingan bersama dan semoga menjadi ladang amal dan pahalanya bisa mengalir seperti air yang mengalir selama air itu berjalan di tempatnya “ungkapnya.

Kami meminta waktu scorsing 20 menit untuk berpikir dan bermusyawarah dengan kang Endang sebagai penerima kuasa dari LBH baru terang akhirnya pihak yang dirugikan sepakat memberikan tanah sawahnya yang terkeruk tanpa harus diurug lagi,tutupnya (Pri/Red).

