Miris !!! Oknum Korwilcambidik Kecamatan Kutawaluya Tidak Mencerminkan Seorang Pejabat Publik

Karawang,jabar Indoshinju.com Sabtu,18/2/2023 Ketua umum Ikatan Jurnalis Bersatu (IJB) Andriyanto.SH menyayangkan sikap salah satu oknum Kepala Sekolah dan oknum Korwilcambidik kecamatan Kutawaluya kabupaten Karawang,yang diduga memblokir nomor WhatsApp Indoshinju.

Saat dikonfirmasi terkait pengusiran awak media saat liputan beberapa waktu lalu,dalam kegiatan Pentas PAI yang digelar di Kompleks Masjid Harun Al-Rasyid, Jalan Raya Sampalan Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, oleh Kepala Sekolah SDIT (Sekolah Dasar Islam Terpadu) Al-Rasyid, terus bergulir panas.

Padahal sudah jelas, bahkan berkali-kali awak media terus mensosialisasikan UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang Kebebasan Pers.

Sebelumnya, Indoshinju.com memberitakan yang berjudul,” Pengusiran Yang Dilakukan Oknum Kepala Sekolah di Kecamatan Kutawaluya Mencederai Kemerdekaan Pers “.

Andriyanto. SH ketua umum Ikatan Jurnalis Bersatu (IJB) di sela-sela kesibukan nya di Kantor DPP IJB Jln Raya Cilamaya-Cikalong Gang Cipancuh Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya wetan mengatakan ke Indoshinju,” Sikap memblokir nomor WhatsApp awak media oleh oknum kepala sekolah dan oknum Korwilcambidik kecamatan Kutawaluya tidak mencerminkan dirinya sebagai pejabat publik,”kesalnya.

Ketika awak media melakukan konfirmasi,tidak lain hanya untuk memenuhi etik,agar beritanya berimbang. Kalau diblokir begitu kan artinya mempersulit komunikasi,tugas awak media dalam melaksanakan profesinya juga berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu pada pasal 4 ayat (3) yang bunyinya, pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,pungkasnya.

Lanjutnya,tindakan memblokir WhatsApp menurut Ketum IJB terkesan apatisme, padahal dalam UU No. 14 Tahun 2008 telah diatur tentang keterbukaan Informasi publik yang didasari beberapa pertimbangan.

“Diantaranya, bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” papar Andriyanto ketum IJB.

Oknum kepala Sekolah yang diduga melakukan pengusiran terhadap wartawan saat peliputan, JL (Inisial),saat dikonfirmasi Indoshinju.com melalui aplikasi WhatsApp hari Rabu,15/2/2023 Jam 20.02 wib mengatakan,” Wa’alaikumsalm.
Sy sudah konfirmasi siang tadi dgn awak media terkait
Alhamdulillah sudah selesai,”

“Sy sudah mengklarifikasinya. Alhamdulillah selesai,”.

R (Inisal) Korwilcambidik kecamatan Kutawaluya saat dikonfirmasi sabtu,18/2/2023 jam 14:11 wib melalui aplikasi WhatsApp mengatakan ke Indoshinju, Waalaikumsalam …wr.wb..Saya tidak tau Pak …ke yg bersangkutan yg mengusirnya waktu itu ..Pa Ahmad Jalaludin Kpla SD IT Al-Rasyid …, kalau menurut saya sudah beres …sudah ada Klarifikasi dari Pak Jalal (AJ) dan sudah ada Solusi .., singkatnya.

Terkait di singgung apa tujuannya mengatakan dihadapan awak Media dan cuma hanya mengusir wartawan.Jika wartawan tidak senang silahkan saja Laporkan.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, oknum Korwilcambidik kecamatan Kutawaluya malah memblokir nomor WhatsApp.(Pri/Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *