KUNINGAN indoshinju.com Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kuningan mengamankan dua oknum petugas pengawas Pasar Kepuh, Kabupaten Kuningan, yang tengah melakukan pungutan ilegal kepada para pedagang, Selasa (13/6).
Kedua petugas pasar tersebut berinisial MS dan DA, merupakan pegawai honorer Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diseprindag) Kabupaten Kuningan.
Mereka ditangkap petugas saat melakukan praktik pungutan liar kepada para pedagang Pasar Kepuh dengan dalih untuk THR dan retribusi keamanan Lebaran.
Dari kedua pelaku tersebut, petugas mendapati barang bukti uang tunai sebesar Rp 810.000 hasil pungutan dari para pedagang Pasar Kepuh. Keduanya pun kemudian digelandang ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar kami tengah menangani kasus dugaan Pungli dengan tersangka pegawai honorer Disperindag yang sehari-hari bertugas di Pasar Kepuh hasil operasi tim Saber Pungli Kabupaten Kuningan. Keduanya masih dalam pemeriksaan anggota kami,” kata Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman didampingi Kasat Reskrim AKP Ujang Saputra.
Namun demikian, Kapolres mengaku, belum dapat memberikan keterangan banyak terkait kasus tersebut karena alasan masih dalam proses penyelidikan. Yuldi hanya membenarkan, modus operandi pungutan liar yang dilakukan para pelaku adalah untuk alasan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh para pedagang Pasar Kepuh.
“Mudusnya THR. Semua pedagang dimintai sejumlah uang untuk persiapan Lebaran. Selebihnya nanti kita sampaikan dalam gelar perkara,” ujar Kapolres.[]
DEDE S