MEWUJUDKAN TATA KELOLA KEUANGAN DAERAH YANG TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN BERTANGGUNG JAWAB

Tuban – ndoshinju.com – Pemkab Tuban melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tubanangganan Pembinaan Pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Evaluasi Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Peningkatan Fasilitas Tempat Ibadah Pondok Pesantren dan TPQ tahun anggaran 2018, Rabu, (18 / 07/2018).

Pembinaan bertempat di gedung KORPRI Tuban dalam upaya membantu hibah merupakan tangggung jawab bersama antara Pemkab Tuban dan penerima Dana Hibah. Karena itu, diastikan pembuatan laporan pertanggung jawaban yang benar.

Bacaan Lainnya

Agar tidak terjadi kesalahan dalam membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), “Nantinya, laporan yang di buat akan di Periksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” kata Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Drs. Achmad Amin Sutoyo.

“Pembinaan ini, menjadi wujud komitmen dari Pemkab Tuban bersama para pemangku kepentingan dalam menjalankan Tata Kelola Keuangan Daerah yang bertanggung jawab, akuntabel, dan bertanggung jawab. Pelaporan tersebut nantinya akan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain itu, pelaporan yang baik dan sesuai dengan ketentuan menjadi upaya untuk memulihkan jurnal -bibit korupsi, dengan ketentuan pembinaan ini, para penerima dapat diandalkan dan dapat melaksanakan pembuatan laporan secara teknis dengan peraturan yang ada, ”kata Amin dalam sambutannya saat dibuka. kegiatan tersebut.

“Pelaporan Dana Hibah ini juga diaplikasikan dalam bentuk sistem, e-planning, e -proposal, dan e -budgeting yang saling terintegrasi.
Lamanya waktu penyerahan laporan akan mempengaruhi waktu pengalokasian dan pencairan dana tersebut, di karenakan Sekali sistem tersebut sudah terintegrasi.
Juga bisa melakukan proses dan koreksi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, saya mengapresiasi upaya yang dilakukan Bagian Kesra terkait dengan mengelola Dana Hibah tersebut.

Menurutnya, Bagian Kesra merupakan OPD yang paling cepat dalam pencairan dana hibah dan bantuan kepada masyarakat. Karena itu, pelaporan pertanggung jawaban juga harus cepat dan tepat sesuai aturan yang ada, ”tutur mantan Asisten P
Pemerintahan Setda Tuban itu Pengeluh.

“Pada tahun 2018, dana hibah untuk berbagai fasilitas tempat ibadah Pondok Pesantren dan TPQ selesai di cairkan pada akhir bulan Januari lalu dan langsung di serahkan kepada penerima, karena itu kami pada bulan Juli ini sudah ada laporan pertanggung jawab atas dana tersebut. ”Terang Kepala Bagian Kesra Setda Tuban, Eko Julianto, S.STP., MM.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia / SDM, di Kabupaten Tuban, dan dalam dana-Dana Hibah. Pembinaan kali ini diikutsertakan 180 orang yang terdiri dari Kasi Kesra Kecamatan dan Desa / Kelurahan serta penerima dana hibah, adapun pemateri pada kegiatan ini berasal dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah / BPPKAD, dan Inspektorat Kabupaten Tuban, ”papar mantan Camat Semanding itu . (AGUS).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *