Menggunakan Surat Palsu Berlogo Mahkamah Agung Desak Pembayaran Jalan Tol Dan Pelindo

MAKASSAR (indoshinju.com) – Ince Baharuddin Cs, diduga menggunakan surat palsu yang mengatasnamakan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sebagai upaya mendesak Pengadilan Negeri Makassar menerbitkan surat eksekusi pembayaran ganti rugi pembebasan atas dua lahan masing-masing lahan Jalan Tol Reformasi Makassar dan Lahan Instalasi Pelindo dan Pertamina Makassar.

Menurut Soeroso Ono, Panitera Mahkamah Agung RI dalam pernyataan resminya disebuah kertas berlogo resmi Mahkamah Agung mengatakan surat bernomor KMA-25/IV/2012/a yang digunakan Ince Baharuddin Cs itu tidak pernah diterbitkan oleh Mahkamah Agung dan dinyatakan sebagai dokumen palsu.

“Kami sampaikan bahwa surat bernomor KMA-025/IV/2012/a terkait perihal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI terhadap tanah milik Ince Kumala itu tidak dikeluarkan oleh Mahkamah Agung sehingga dokumen tersebut palsu ,”kata Soeroso dalam pernyataan resminya yang diterbitkan tanggal 29 April 2016.

Sementara Ompo Massa, Penasehat Hukum Ince Baharuddin Cs dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya tak mengetahui adanya surat yang mengatasnamakan Mahkamah Agung RI tersebut.

Menurutnya, selama ini, pihaknya mengajukan upaya eksekusi atas dua lahan yakni lahan tol reformasi dan lahan instalasi Pelindo dan Pertamina Makassar hanya menggunakan dokumen putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait perkara pidana pemalsuan dokumen kewarisan yang dilaporkan oleh ahli waris Intje Koemala pemilik dua lahan tersebut.

“Kami tidak pernah gunakan surat MA yang dikatakan palsu itu. Sama sekali kami tak tahu keberadaan surat itu ,”singkat Ompo Massa via telepon, Kamis (9/9/2016).

Terpisah, Andi Amin Halim Tamatappi, Kuasa Hukum ahli waris pemilik dua lahan, Intje Koemala mengatakan surat Mahkamah Agung RI bernomor KMA-25/IV/2012/a perihal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI yang digunakan Ince Baharuddin CS didapatkan di Pengadilan Negeri Makassar. Dimana surat itu diajukan oleh Ince Baharuddin CS untuk mendesak Pengadilan Negeri Makassar menerbitkan surat ammanning atau eksekusi atas ganti rugi dua lahan yang diklaimnya.

“Itu kami dapatkan dari lapangan dan intinya ince baharuddin menggunakan surat tersebut ,”ungkap Amin.

Amin mengungkapkan kliennya yang merupakan pemilik dua lahan ahli waris Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya hingga saat ini belum menerima ganti rugi pembebasan lahan. Dimana khusus lahan jalan tol reformasi Makassar sejak 15 tahun uang ganti rugi belum dibayarkan oleh Kementerian Prasarana Umum sebesar 9 Milyar lebih.

Menurut dia, lahan yang kini dijadikan jalan tol sepanjang tol reformasi hingga perbatasan Kecamatan Tallo-Tamalanrea, pembebasan dua pertiga sisa lahan atau seluas 48.222 meter persegi dengan ganti rugi senilai Rp9 miliar lebih, sejak 2001 belum dibayarkan Kementerian PU.

Sementara untuk sepertiga lahan 2,5 hektar, kata dia, sebelumnya sudah dibayar senilai Rp2,5 miliar lebih pada tahun 2001. Luas lahan yang dimiliki Intje Komala total kurang lebih tujuh hektar saat pembebasan lahan untuk jalan tol kala itu.

Adanya penundaan sisa pembayaran ganti rugi tersebut, Amin menjelaskan, disebabkan ada pihak lain yaitu Intje Koemala versi Baharuddin mengaku lahan tersebut miliknya kemudian berperkara hingga ke tingkat pengadilan dan Mahkamah Agung.

Sejak saat itu Kementerian PU beralasan tidak akan membayarkan sisa ganti rugi karena masih bersengketa. Kemudian malah menyimpan sisa dana pembayaran tersebut di Kantor Pembendaharaan Kas Negara (KPKN) yang seharusnya sesuai aturan di titip di Pengadilan bila terjadi sengketa.

Dalam perjalanan sidang sengketa Ince Baharuddin kalah karena tidak mampu menujunkkan bukti-bukti kepemilikan dan hanya bisa mengajukan dokumen fotocopy kepada pengadilan, sementara dokumen asli kepemilikan masih dipegang ahli waris.

Namun saat pembuktian beberapa kali di meja persidangan Ince Baharuddin kalah dalam proses peradilan perdata hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung sehingga diterbitkan SK nomor 117 PK/Pdt/2009 yang berkekuatan hukum tetap atau Incrach.

Da Harlany M:
lam amar putusan tersebut diperintahkan Kementerian PU segera mematuhi putusan tersebut untuk menyerahkan sisa pembayaran ganti rugi kepada ahli waris Intje Koemala. Namun sampai saat ini putusan tersebut tidak dipatuhi.

Pihaknya menduga keterlambatan sisa pembayaran ada peran mafia peradilan dan hukum di dalamnya sehingga terus tertunda. Selain itu Kementerian PU tidak hanya diharuskan membayar pokok, tapi juga membayarkan denda bunga Moratorir satu persen per empat bulan dikalikan pokok Rp9 miliar lebih.

Dimana Diperkirakan totalnya menghampiri Rp25 miliar yang harus dibayarkan Kementerian PU, bila dihitung lamanya pembayaran termasuk pokok dan bunga sesuai putusan pengadilan dan aturan yang berlaku.

Sementara terkait lahan pelindo yang juga merupakan milik ahli waris Intje Koemala kata Amin dimana dimanfaatkan oleh Ince Baharuddin CS seakan merupakan salah satu ahli waris pemilik lahan dengan melakukan pemalsuan dokumen agar menerima ganti rugi lahan sebesar Rp 144 Milyar.

Atas penyidikan kasus ini, Ince Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjadi DPO oleh Direktorat Reskrimum Polda Sulsel.

Dalam kasus ini, ince baharuddin menggunakan surat palsu untuk menerima ganti rugi lahan dalam proyek pembebasan lahan yang dilakukan PT Pelindo IV Makassar dan Pertamina Makassar.

“Ince Baharuddin CS mengajukan berkas seolah-olah lahan yang ingin dibebaskan itu miliknya untuk mendapat ganti rugi ,”kata Amin.

Pemalsuan berkas tersebut yang diajukan seperti Surat Tanda Pendaftaran Tanah Milik Indonesia, Simana, Riwayat Tanah Wajib Bayar Pajak atau IPEDA, gambar situasi Rincik tanah wajib bayar IPEDA.

Setelah dilakukan kroscek pihak Pelindo dimana dari seluruh berkas yang digunakan oleh kedua tersangka terdapat dua berkas yang berisi dua keterangan yang berbeda, diduga merupakan surat palsu yaitu surat riwayat tanah wajib bayar pajak IPEDA.

Beberapa surat yang diajukan kedua tersangka awalnya akan dijadikan dasar mengaku sebagai ahli waris untuk menggugat lokasi pembebasan PT Pelindo seluas 60.669 meter persegi.

Namun belakanang ditemukan keselurahan bagian tersebut merupakan milik almarhum Intje Koemala berdasarkan surat resmi dipegang ahli waris yang sah.

PT Pelindo IV merassa merasa dirugikan karena lokasi itu memiliki surat-surat kepemilikan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) yang diberikan kepada Pelindo sebagai pengelola lahan dengan nomor sertifikat HPL nomor. 1/Ujung tanah tahun 1993. (yudi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *