KABUPATEN CIREBON (indoshinju.com) – kasus dugaan adanya MARK UP laporan pertanggung jawaban (LPJ) pembayaran guru honor, pembayaran langganan listrik dan internet di duga bukan hanya terjadi di triwulan kedua 2016 saja, namun triwulan triwulan lainnya disinyalir ada MARK UP.
indoshinju.com sempat pengupas april 8 2017 Tentang dugaan MARK UP pelaporan dengan judul: BANTUAN OPRASIONAL SEKOLAH SDN 1 PAKUSAMBEN CIREBON DIDUGA DIJADIKAN KORUPSI BERJAMAAH.
hasil konfirmasi keterangan bendahara sdn 1 pakusaben kec babakan kab cirebon jawabarat kepada indoshinju.com/tabloid mitrapol, ada enam guru honor, ratna digajih 400 ribu dalam perbulan,
sofyan 700 ribu,
Rudi 400 ribu,
nana 400 ribu,
risman 650 ribu,
nani haryani 400 ribu,
perbulan penghabiskan angaran Rp 2.950.000 dalam perbupannya, kalau dalam pertriwulannya atau pertiga bulan Rp 8.850.000
Hal ini dibenarkan oleh beperapa guru honor memang saya dan rekan rekan guru honor digajih segitu.
Lebih lanjut keterangan bendahara, untuk pembayaran langanan listrik disekolah ini perbulan rata rata 150 ribu, langanan internet 200 ribu, untuk pembayaran dua langanan ini perbulan menjadi 350 ribu, dalam pertriwulannya atau pertiga bulan Rp 1.050.000, jelasnya.
namun data yang dimiliki media ini ,sumber pelaporan LPJ laporan pertanggung jawaban BOS sdn 1 pakusamben untuk pembayaran enam guru honor rtriwulan kesatu 2016 Rp 10.790.00
Triwulan kedua 2016 Rp 11.5.760.000
Triwulan ketiga 2016 Rp 9750.000
Pelaporan LPJ laporan pertanggung jawaban BOS sdn 1 pakusamben untuk pembayaran langanan listrik dan internet ttriwulan kesatu 2016 Rp 2.154.200
Triwulan kedua 2016 Rp 1.587.275
Triwulan ketiga 2016 Rp 4.166.000
Hal ini mendapat tanggapan dari salah satu pengamat penggunaan dana BOS, ardi, ini menjadi acuan bagi pihak hukum adanya dugaan MARK UP plaporan pembayaran guru honor, Pembayaran langganan listrik internet terjadi bukan hanya ditriwulan kesatu, namun triwulan kedua dan ketiga diduga ada MARK UP plaporan.
Dihari yang berbeda selasa 11 april 2017 saat media ini konfirmasi meminta tanggapannya tetang pembayaran guru honor, pembayaran listrik internet tersebut sehingga terjadi ketidak sesuaian keterangan bendaharan dengan LPJ, kepsek sdn 1 pakusamben rohmat tidak bisa menjelaskan.
saat disinggung apakah dana BOS ini ada sistim kebersaman dengan pihak lain, jawab rahmat, ada pengeluaran yang tidak bisa di SPJ kan, salah satunya sistim kebersamaan dengan pihak A B C D.
hal ini dibenarkan oleh bendahara sekolah adanya sistim kebersamaan dengan pihak A B C D, jelasnya.
Hal ini giliran M mangsur dewan pendidikan kab cirebon meberikan tanggapan, jika memang itu benar terjadi adanya MARK UP plaporan LPJ pembayaran guru honor dan MARK UP pembayaran listrik dan internet itu sudah jelas salah secara administrasi, bukan hanya secara administrasi namun dari segi hukumpun salah, itu sudah termasuk pelanggaran hukum tindak pidana korupsi (TIPIKOR).
Silahakan laporkan saja kepihak hukum, saya sebagai salah satu dewan pendidikan kab cirebon tidak akan menghalang halangi, malah saya secara pribadi ikut mendukung, jangan biyarkan penyalah gunaan dana BOS meraja lela di kab cirebon, sekalian dengan ABCD nya di telusuri, tegasnya.
saat media indoshinju.com/mitrapol mencoba meminta tanggapan kepada pihak kejaksaan negri cirebon, disayangkan menurut salah satu satpam kasi TIPIDSUS sudah keluar, dikarnakan anda kesininya kesorean, lain waktu jangan kesorean. BERSAMBUNG. Dede s