MAKASSAR (indoshinju.com) – Akhir-akhir ini pemerintah membuat Perppu No.02 Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari UU No. 17 Tahun 2013 yang mengundang pro kontrak dari beberapa elemen Ormas dan LBH. Atas dasar keputusan tersebut HMI Badan Koordinasi Sulselbar dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Makassar mengadakan Diskusi Kebangsaan Jum’at (21/7) di Warkop Kopi Zone jln. Boulevar.
Dalam diskusinya beberapa narasumber memiliki pandangan pro kontra terkait Perppu tersebut, misalnya seperti A. Mappinawang (advokat) menjelaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, dalam hukum setiap yang bersalah berhak membelah dirinya. Tindakan yang dilakukan oleh pemerintah itu mencederai hakekat demokrasi.
Begitupun dalam pandanganya Dr. Lulu (Ketua MPI), kalau ada ormas yang bermasalah maka ada sangsi administrasi sampai tiga kali setelah itu baru diajukan ke pengadilan. Tidak bisa dilakukan pembubaran ormas atas dasar penilaian yang bersifat subjektif dan menghilangkan kebebasan berdemokrasi.
Ilhamsyah Ketua LBH KNPI memiliki pandan yang berbeda atas diterbitkan Perppu tersebut. Ilhamsah menilai Perppu itu lahir karena ada kondisi sosial. Kekuatan data-data intelejen yang akan menjadi dasar untuk menilai ormas yang melanggar UU dan Pancasila. Ada kegentingan yang memaksa sehingga Perppu ini harus diterbitkan. Ungkapnya.
Dr. Irwan Muin (LBH Kahmi Makassar), perpu secara teoritis adalah uu transisi, perpu akan menjadi uu ketika disepakati oleh DPR. Pembentukan Perppu ini merupakan tindakan yang Over criminalizen yang akan melahirkan pemerintah yang otoriter dan ini merupakan tindakan yang mengancam kebebasan berdemokrasi. Tambah Dr. Irwan Muin (LBH KAHMI) dalam diskusi tersebut.