BOJONEGORO indoshinju.com – Perbedaan utama produk pers dengan media sosial adalah apa yang dihasilkan oleh pers disebut berita sementara apa yang keluar di media sosial adalah informasi.
“Dari sisi produksi berita harus diolah oleh wartawan yang memiliki kompetensi yang terukur dan di nilai oleh pimpinan redaksi Masing Masing , sementara produk media sosial bisa ditayangkan oleh siapa saja tanpa memandang latar belakang,
Kemudian cara kerja pers memiliki tim yang disebut dengan redaksi dengan standar yang ketat sementara media sosial lebih kepada pribadi sehingga sifatnya perorangan.
Berikutnya terkait dengan pertanggung jawaban dalam pers ada jenjang mulai dari pemimpin redaksi hingga wartawan sedangkan untuk media sosial tidak ada dan dapat disebarkan kapan pun oleh siapa saja.
Lalu produk pers memiliki batasan yang disebut dengan Kode Etik Jurnalistik sedangkan media sosial tidak terikat batasan apapun,
“Yang namanya wartawan itu adalah profesi dan terikat kepada kode etik sedangkan media sosial bukan profesi jadi tidak terikat kepada apapun,
Selanjutnya produk pers sekarang harus memiliki badan hukum minimal berbentuk PT sebagai legalitas mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Lalu siapakah Dewan Pers bagi jurnalis,atau perusahaan Perss, pentingkah , atau justru sebaliknya, dengan posisi dewan pers di dunia jurnalis, dan kinerjannya yang setara dengan Posisi KWRI MPN dan lain lainya.
Selain itu juga produk pers memiliki identitas yang jelas dan bisa ditelusuri sedangkan media sosial dapat saja identitas dipalsukan atau hari ini ada orang yang menyebarkan informasi tapi besok sudah hilang.
ungkapan sahabat Pers indoshinju.com (Shinju/Red)


