MAKASSAR (indoshinju.com) – Revormasi kerap dimaknai dengan kebebasan berekspresi, berserikat, berkumpul dan kebebasan mengeluarkan pendapat.
Namun dalam kehidupan berbangsa dan Bernegara tidak terlepas dengan sebuah aturan yang bersifat mengatur mengikat dan memaksa.
Kebebasan berpendapan dan menyampaikan aspirasi di muka umum sebagaimana diatur dalam pasal 28 poin A UUD 1945.
Atas dasar itulah sehingga dalam dunia demokrasi, menyampaikan aspirasi dan berpendapat adalah hal yang lumrah ditemukan di masyarakat, dan itu merupakan kebebasan dalam berdemokrasi.
Namun di Indonesia kerap terjadi kontro versi dalan penegakan hukum dan pemahaman dalam menyampaikan aspirasi dalam berdemokrasi.
Pelanggaran kerap terjadi entahkah itu dalam bentuk disengaja atau tidak, bahkan juga kita temukan pelanggaran atas dasar disangkakan melakukan pencemaran nama baik atau melanggar hukum dan ditahan sebelum pengadilan memutuskan apakah dia bersalah atau tidak.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
Undang Undang ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia,
Yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Rudianto lallo anggota komisi A dari fraksi Partai Nasdem, menjelaskan bahwa “Masyarakat harus berhati-hari dalam membangun argumentasi ataupun kritikan”, Kalau melakukan kritikan harus bersifat Kritik konstrukti (membangun) bukan kritikan yang bersifat mencemarkan nama baik atau melakukan propaganda yang bersifat melanggar hukum.
Undang-undang ITE tersebut banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan.
Ketika ada informasi atau bahasa yang dinilai melakukan pencemaran nama baik,
maka tersangka tersebut akan langsung ditahan padahal belum ada keputusan pengadilan.
Oleh karena itulah UU ITE tersebut direvisi karena dinilai tersangka tersebut hanya melakukan pelanggaran ringan dengan hukuman kurang dari 5 (lima) tahun penjara.
Perubahan lain adalah ancaman hukuman pencemaran nama baik diturunkan dari maksimal enam tahun menjadi empat tahun sehingga tersangka pelaku pencemaran nama baik tidak akan ditahan.
Alasannya, dalam KUHP disebutkan bahwa penahanan perlu dilakukan jika ancaman penjara di atas lima tahun. Tambahnya.
Dengan demikian Masyarakat diharapkan harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi atau aspirasinya baik secara langsung maupun lewat media cetak dan elektroni.
Dengan adanya UU ini bukan berarti membatasi atau melarang orang untuk menyampaikan pendapat, karena itu adalah kebebasan dalam berdemokrasi, namun masyarakat harus hati-hati dan memiliki batasan dalam menyampaikan informasi dan berekspresi. (Yudhy)