Masih Banyak Pengembang Yang Belum Menyerahkan FASUM FASOS

MAKASSAR (indoshinju.com) – Taman-taman kota pada dasarnya adalah salah satu bentuk ruang publik yang menjadi hak warga negara.

Pemerintah sebenarnya telah meletakkan landasan akan pentingnya penyediaan ruang publik tak hanya di tingkat kota, bahkan di kawasan perumahan.

Dimulai dari diterbitkannya undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang hingga Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah mengamanatkan pentingnya penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Jumlah pengembang yang ada di Kota Makassar sekitar 300 pengembang, namun masih banyak pengembang yang belum penyerahkan Fasum (Fasilitas Umum) dan Fasos (Fasilitas Sosial).

Ini disebabkan kurangnya pengawasan dan penegakkan Perda sehingga mengalami masalah dalam penetapan Fasum dan Fasos.

Adi Rasyid Ali  akrab di sapa Ara wakil Ketua DPRD Kota Makassar menjelaskan perlunya Camat dan Lurah setempat untuk “melakukan pendataan pengawasan terhadap pengembang yang ada disekitarnya” Ungkapanya usai melakukan sosialisasi perda, senin (5/12 di Grand Asia Hotel.

Begitupun dalam penegakkan hukum tetkait pengembang untuk memenuhi atau menyerahkan Fasum Fasos kerap terjadi permainan dan penyelundupan.

Banyaknya bangunan yang dijalankan namun sangat sedikit yang telah menyerahkan Fasum Fasos, itu artinya ada indikasi permainan Hukum.

Jangan sampai fasum fasos diselundupkan oleh kelompok tertentu, kita harus hati-hati jangan sampai ada permainan hukum. Tambahnya.

Pemerintah Kota Makassar meminta kepada pengembang untuk melengkapi dan menyerahkan Fasum Fasos setelah IMB dipenuhi.

Juga pemerintah meminta kepada pengembang untuk menyediakan lahan terbuka hijau sekitar 10% dari lahan yang ada sebagaimana diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Masri Tiro Kepala BLHD (Badan Lingkungan Hidup Daerah) Kota Makassar menjelaskan Setiap perumahan setelah IMB dipenuhi,

maka fasum fasomnya harus diserahkan ke Pemerintah Kota.

Pengembang harus menyiapkan 10% lahan untuk ruang terbuka hijau.(Yudhy)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *