Masih Awal Tahun, Diduga Proyek Rutilahu Curi Star dan Tanpa SPK

Karawang jabar Indoshinju.com Selasa, 25/1/2022 Pergantian Kepala Bidang (Kabid) Perumahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang rupanya belum membuat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis tersebut menjadi lebih baik. Setelah sebelumnya, sempat bermunculan berbagai macam masalah pada Bidang Perumahan. Kali ini pasca adanya pergantian Kabid, muncul kembali potensi masalah.

Seperti yang diketahui sebelumnya, dan beberapa kalangan awak media melakukan investigasi liputan ke lokasi langsung. Dimana adanya pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang diduga dikerjakan tanpa adanya Surat Perintah Kerja (SPK), dan tidak jelas keberadaan CV yang mengerjakannya.

“Karena logika berpikir sederhananya, ini masih awal Tahun, bulan Januari. Belum ada program Pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sudah bisa direalisasikan,” ujar Darki Kusuma, Selasa (25/1/2022).

Dijelaskannya, “Bahkan untuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) saja tentu belum ada yang selesai dari seluruh OPD yang ada di Karawang ini, karena memang secara ketentuan waktu, belum saatnya,”

“Maka ketika adanya pengakuan dari penerima manfaat yang mengakui mendapat bantuan Rutilahu, sangat lah janggal? Dan saya yakin, Dinas PRKP melalui Bidang Perumahan tidak akan berani mengeluarkan SPK. Diduga kuat pelaksanaan pembangunan Rutilahu tersebut tanpa SPK,” ungkap Darki

Ditambahkannya, “Untuk itu, saya berharap Kabid Perumahan Dinas PRKP Karawang agar dapat memberikan klarifikasinya kepada kalangan awak media, agar nantinya tidak berdampak negatif terhadap Dinas. Selanjutnya, perlu saya sarankan kepada Dinas PRKP, supaya tidak mengeluarkan SPK dengan cara menyusul. Karena ketentuannya, SPK dulu baru realisasi kegiatan, bukan sebaliknya,”

“Dan bila nanti Dinas PRKP Karawang tetap nekad mengeluarkan SPK, saya perlu mengingatkan Kabid Bendahara Umum Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BUD BPKAD) untuk tidak mempermudah pembayaran. Sebab ini sudah ramai dan diketahui publik,” ujar Darki.(Ede/Pri).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *