CIREBON ( indoshinju.Com) – laporan pertanggung jawaban (LPJ-RED ) seharusnya secara normatif harus sesuai antara pengeluaran dengan kwitansi pembelian yang ada, tidak seperti apa yang dikatakan beberapa sumber yang di percaya termasuk beberapa bendahara dan kepala sekolah’ ada beberapa pengeluaran yang tidak dapat di SPJ kan.’
hasil investigasi media indoshinju.Com bersama tabloid mitra polri, sangat mencengangkan, salah satu contoh selisih LPJ pembayaran langganan daya dan jasa berupa pembayaran langganan listrik dan internet, tercatat menurut kepala sekolah MUTMAINAH sdn 2 wangunharja kec jamblang kab cirebon jabar pertiga bulan sebesar Rp 930.000, kenyataan yang ada di LPJ sebesar Rp 1.150.000 sampai Rp 1.200.000.
. lebih lanjut kepsek menjelaskan tentang selisih anggaran BOS tersebut menegaskan” maap pa saya tidak bisa menjawabnya, karena ini sudah di Audit oleh inspektorat,’ tegasnya sambil tersenyum.
lain halnya dengan pendapat kepsek sdn 1 orimalang kec jamblang ketika dikonfirmasi tentang selisih LPJ tersebut, tertulis di LPJ Rp 1.400.000 sampai Rp 1.600.000 namun kenyataan yang direalisasinya Rp 1.050.000
kepsek menegaskan.’ silahkan mau diberitakan atau mau diapakan yang jelas sudah diperiksa oleh inspekttorat.
Hal yang lebih mencengangkan pun terjadi di sdn 1 bakung lor kec jamblang, Hasil investigasi dua media ini, keterangan tiga guru honor 27 april diruangan kerjanya, wike mengaku bahwa dirinya hanya menerima pembayaran perbulannya sebesar Rp 400 ribu,
Pengakuan arif hanya menerima Rp450 ribu perbulannya,
Pengakuan nur menerima Rp 300 ribu,
Kalau alam sebagai oprator sekolah (OPS) Rp 400 ribu,
suharto Rp 350 ribu.
Kalau dihitung perbulannya pembayaran lima guru honor hanya Rp 1.900.000, pertriwulannya Rp 5.700.000 tapi di LPJ setiap pertriwulannya Rp 7.500.000,
Nampak ada selisih 2.300.000. Ketika mencoba konfirmasi kepsek selalu tidak ada ditempat.
Beda pendapat sam kusuma ketua LSM Gerakan Hak Azasi manusia ketika di minta pendapatnya berkenaan yang terjadi di kec jamblang, Kalau memang benar benar terjadi ,bupati atau kejaksaan harus turun tangan menyikapi dana bantuan oprasional sekolah atau yang disebut BOS diwilayah kecamatan jamblang. Keterangan keterangan kepala sekolah dan bendahara adanya pengeluaran yang tidak bisa di SPJ kan ditambah dugaan ketidak sesuaian antara realisai dan LPJ tidak ada kecocokan sehingga memicu ada dugaan korupsi, kolusi dan nevotisme (KKN). sudah sepatutnya menjadi acuan bagi pihak berkomenten khususnya pihak penegak hukum kejaksaan cirebon.
Tambah sam pada media ini, kinerja inspektorat dan menejer BOS kab cirebon pun wajib di pertanyakan sampai sejauh mana pemeriksaannya, hal yang sangat tidak mungkin bila tidak ada temuan, jangan jangan ocehan kepala sekolah dan bendahara sekolah adanya pengeluaran yang tidak bisa di SPJ kan diduga mengalir keoknum petugas terkait.
karna ini menyangkut uang rakyat saya secara lembaga akan melaporkannya dan meminta pada pihak bupati dan kejaksaan agar jangan tinggal diam, Tegasnya. BERSAMBUNG (Dede s)