LMP Pandang Keberadaan Yayasan Pada Gugus Tugas Tidak Ada Masalah Dan Tidak Tabrak Aturan

Karawang,jabar Indoshinju.com.

Sabtu,16/5/2020 Beberapa hari ini salah satu yayasan yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 sedang menjadi sorotan publik. Beberapa pihak menganggap ada suatu kejanggalan perihal bantuan – bantuan dari pihak swasta, yaitu perusahaan – perusahaan yang memberikan bantuan dalam penanganan pandemi Virus Corona yang masuk ke rekening yayasan yang bergerak di bidang sosial. Hanya saja sangat di sayangkan, dari sekian banyak narasumber, tidak ada yang menyebutkan nama yayasannya.

Berbeda dengan Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (Marcab LMP) Karawang, H. Awandi Siroj Suwandi, tokoh senior pergerakan Karawang ini justru memandang positif adanya keterlibatan salah satu yayasan yang membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19. Laki – laki yang akrab di sapa abah ini mengatakan. “Opini yang selama ini berkembang merupakan hak mengemukakan pendapat masyarakat, sah – sah saja ketika memang beberapa pihak mempertanyakan kapasitas yayasan tersebut.”, Katanya.

“Hanya saja dalam hal persoalan Covid – 19 ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah, melainkan sudah menjadi tanggung jawab bersama. Jadi sangat lah wajar jika ada yayasan yang bergerak di bidang sosial berperan serta membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19.”, Ujar Awandi.

“Setelah saya telusuri, memang benar adanya salah satu yayasan yang bergerak di bidang kemanusiaan tergabung di Gugus Tugas, dan setelah saya coba gali informasi se akurat mungkin. Kenyataannya tidak seperti yang di curigai oleh beberapa pihak selama ini.”, Jelasnya.

“Saya pandang peran yayasan tersebut sangat bagus dan sangat membantu Gugus Tugas. Ternyata tidak hanya tenaga, waktu dan pemikiran. Materi juga mereka korbankan, selama tergabungnya dengan Gugus Tugas, jangankan mengambil untuk. Untuk kebutuhan operasional dan transfort relawannya yang selama ini berperan tidak ada istilah honor dan lain sebagainya.”, Ungkapnya.

“Ada pun terkait bantuan atau sumbangan dari pihak perusahaan yang masuk ke rekening yayasan, saya yakin itu dapat di pertanggung jawabkan. Karena logikanya, tidak mungkin pihak yayasan bertindak konyol dengan menyalah gunakan bantuan dari pihak perusahaan. Karena memang selama ini yang saya tahu, yayasan tersebut memang aktif bergerak di bidang sosial. Jadi, mana mungkin menyalah gunakan uang yang bersumber dari para donatur?”, Terang Awandi.

“Malah setelah saya lakukan upaya tabayun atau klarifikasi dengan pemilik yayasan. Pihaknya menjelaskan, bahwa selama ini dia terus membantu Gugus Tugas dalam menarik para donatur. Keberadaan serta peran yayasan seharusnya kita apresiasi, mereka tanpa pamrih sudah rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran bahkan materi untuk membantu Pemerintah dalam menangani pademi.”, Ulasnya.

Di tempat dan waktu berbeda, pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan ketika di minta pendapatnya perihal boleh atau tidaknya bantuan dari pihak swasta masuk ke rekening yayasan, bukan ke rekening Kas Daerah (Kasda) ?

“Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dengan melibatkan yayasan yang bergerak di bidang sosial sudah sangat tepat. Karena memang untuk menampung bantuan dari pihak swasta, tidak di ada regulasinya dan memang tidak di perbolehkan di tampung melalui Kas Daerah.”, Jelas Andri.

“Tidak ada uang Negara yang di peroleh kecuali melalui peraturan yang di buat oleh Negara, artinya jika ada pemerintah Daerah yang menggunakan uang di luar kewenangan maka itu tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN? dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Serta, uang tersebut bukan yang harus di hitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena BPK tugasnya hanya menghitung uang Negara saja.”, Pungkasnya.(Pri ISC).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *