Bojonegoro _ Indoshinju.com
Pada 06/03/2023. Di Aula Lapas Kelas II Bojonegoro. LKBH Trias Ronando Selenggarakan Penyuluhan Tentang Hukum, Sosialisasi terkait Kesadaran tentang Hukum Bagi warga Binaan lapas Kelas II A Bojonegoro.
Kegiatan di laksanakan di aula Lapas Bojonegoro, kegiatan di hadiri oleh Dr.Tri Astuti Handayani SH. MHum Bersama Karyawan karyawati Pos Bantuan Hukum (posbakum). LKBH.Trias Ronando Bojonegoro. Narasumber Bukhari SH.MH. juga para warga binaan Lapas Bojonegoro.
Kegiatan di Buka oleh Kalapas Bojonegoro yang di wakili oleh
Gatot Suariyoko. A.Md I.p. SH. Sekaligus memberi Sambutan dalam Acara Tersebut,
Dia Menyampaikan bahwa Terjadinya pelanggaran Hukum di karenakan minimmnya pemahaman Dan kesadaran tentang Hukum, sehingga melakukan pelanggaran tindakan pidana , di mana Negara kita adalah negara Hukum Bagi siapapun yang Melanggar Baik sengaja maupun tidak segaja, akan mendapatkan sanksi , sehingga di masukan kelapas, Sebagai warga Binaan Agar nantinya Tidak Melakukan hal yang sama, Serta membuat efek jera pada Mereka.” Ucapnya.

Sambutan Selanjutnya dari Direktur LKBH.Trias Ronando
Dr Tri Astuti Handayani SH. MM.MHum. Dirinya Memaparkan Tentang Keberadaan Lkbh trias Ronando yang Mendapat kepercayaan dan terferikasi legal hukumnya Untuk melakukan pendampingan Hukum, pada 06/02/2023. Lkbh Trias Ronando di beri kesempatan untuk melakukan sosialisasi kepada warga Binaan Lapas Bojonegoro,
Lkbh.Trias Ronando Di berfungsi untuk memberikan Edukasi dan sosialisasi tentang Hukum, memberikan Pendampingan secara Gratis (Cuma cuma). sosialisasi terkait Pengajuan Banding , Kasasi, Maupun PK( Peninjauan Kembali).tujuan dari sosialisasi ini Dengan harapan Para warga Binaan Dapat memahami Hak Hak Mereka yang yang di berikan oleh Negara.” Jelasnya
“Dari Posbakum Lkbh Trias Ronando siap Sewaktu Waktu ketika dibutuhkan oleh pengguna Jasa. Untuk alamat Lengkap kantor Lkbh Tris Ronando yaitu kantornya di Jl. Pemuda No 5-6 Bojonegoro.”Imbuhnya.
Bukhori SH.MHum. Sampaikan Terkait pentingnya pemahaman Tentan Hukum, Di mana Hukum Itu berlaku pada Siapapun di manapun , Orang Perseorangan Menurutnya Kenapa harus ada Sosialisasi tentang Hukum ” dengan Harapan Bahwa Kita Semua Sadar Akan Kehidupan Kita yang bebas, Namun Ada aturan aturan Yang Harus di taati guna menghormati Hak hak Satu sama Lain, tentunya ketika melakukan pelanggaran , Tidak Mentaati aturan tentunya akan di hadapkan Oleh aturan dan hukum, seperti warga Binaan yang sedang Mengikuti sosialisai ini, Jika sudah saatnya Bebas Dan berbaur dengan Masayakat pada umumnnya , Harusnya Sudah Jera, Mendapat pelajaran Hidup, Yang tidak Boleh di ulangi lagi,”.Pungkas Bukhori di hadapan Para Warga Binaan.
“Karena Tingkat kesadaran Hukum sangat minim sehingga rentan melakukan pelanggaran, yang mana Bisa merugikan orang lain. Oleh karena itu
Pentingnya ada Hukum Yang Mengatur kita dalam kehidupan Kita Sehari hari, dan Hukum Semua orang Di anggap Mengetahui dan Harus di memahaminya. (Arti dan guna Hukum)”.Tambahnya.
Dalam acara Tersebut ada sesi tanya jawab. Yang di Sampaikan oleh Lamisih (36).th. warga Binaan lapas bertanya Terkait Fonis Hukuman yang ia terima, Juga bagai mana melakukan proses Banding,” langsung di jawab Oleh Direktur Lkbh Trias Ronando.( Bu Nanin) secara detail dan Mempersilakan pada Warga Binaaan lapas Untuk menggunakan Hak haknya, Dan kami siap Membantu Dengan Gratis/Cuma Cuma,” ucap Bu Nanin. Singkat.


Di lanjut dengan Warga binaan lain yaitu Waji (65).th. kasus Yang akan di Sidangkan Ketika Nanti dirinya diperisidangan , memohon arahan Dan Di dampingi, oleh Lkbh Trias Ronando.
Kegiatan sosialisasi Tentang Hukum di Lapas Bojonegoro berjalan lancar Hingga Selesai. (isc).


