Bojonegoro . Indoshinju.com
Pos Bantuan hukum LKBH Trias Ronando melakukan penyuluhan hukum sosialisasi lmplementasi restorative justice dalam sistem peradilan pidana. Dilaksanakan di Ruang adu ide Universitas Bojonegoro (Unigoro). Pada tanggal 14/Januari 2026.
Direktur LKBH.TRIAS RONANDO, DR.Tri Astuti Handayani SH, MH, M.Hum, Menyelenggarakan Penyuluhan Bantuan Hukum Bagi Orang Yang Tidak Mampu.
Kegiatan Penyuluhan yang Di hadiri oleh Segenap Anggota karyawan Karyawati Pos Bantuan Hukum lkbh Trias Ronando, Perwakilan Dari universitas Bojonegoro, Perwakilan Dari Tokoh dan warga masyarakat, Desa kalirejo, Perwakilan dari Ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat, Serta wartawan/ti.
Direktur LKBH Trias Ronando. DR.Tri Astuti Handayani Yang Akrab di sapa (Bu Nanin) memberikan Materi,Terkait Bantuan Hukum,Hak Hak warga Masyarakat, Yang berkaitan dengan Bantuan Hukum, lmplementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana.
Dirinya menjelaskan tentang bantuan hukum adalah _
“layanan hukum yang diberikan untuk membantu orang-orang yang tidak mampu secara finansial dengan tujuan utamanya yakni memastikan setiap warga negara mendapatkan keadilan dan hak-haknya dalam proses hukum serta bagai mana prosedur untuk pemanfaatannya dan siapa yang memiliki legalitas untuk melakukan Pendampingan’”.jelas Bu Nanin dalam Forum tersebut.
Dirinya juga menjelaskan Bahwa “Kedudukan Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
Meski tidak sama dengan advokat, kedudukan paralegal dalam pemberian bantuan hukum berfungsi sebagai jembatan bagi masyarakat dengan advokat dan aparat penegak hukum.”Ucapnya.
Menurutnya.”Kedudukan paralegal dalam memberikan bantuan hukum dapat menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena keterbatasan pelaksanaan bantuan hukum. Meski bukan advokat, tetapi paralegal berfungsi membantu advokat sehingga sering disebut sebagai asisten hukum. Dalam praktik sehari-hari, peran paralegal penting sebagai jembatan bagi masyarakat yang mencari keadilan dengan advokat dan aparat penegak hukum.
“Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia menerbitkan Permenkumham No.3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, peraturan ini berlaku bagi paralegal yang tergabung dalam Pemberi Bantuan Hukum.” Jelasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Ada beberapa pertanyaan dari salah satu peserta, Bertanya tentangbagai mana Caranya Untuk mendapatkan Layanan Bantuan Hukum bagi keluarga Mereka Yang kurang mampu, Seperti Dalam pembiayaaan, persyaratan dan prosedur yang harus dilengkapi,
LKBH Trias Ronando adalah Lembaga yang Sudah Terakreditasi, yang bergerak di bidang penanganan kasus-kasus tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun ke atas bagi masyarakat yang tidak mampu. Di mana Lembaga Bantuan Kami sudah bekerja sama dengan seluruh pemerintah desa (pemdes) se Kabupaten Bojonegoro untuk memberikan pendampingan hukum.
Bahwa intinya Paralegal yang ditugaskan di Posbankum Desa harus membantu pelayanan masyarakat .untuk Bantuan Hukum dan harus melaporkan kegiatannya dengan Link yang sudah di siapakan:
app.posbankum.bphn.go.id
Link aplikasi pelaporan layanan Posbankum Desa/Kelurahan.
Lkbh Trias Ronando siap menberikan Pendampingan kapan Saja Bila mana di perlukan, Sesuai Dengan Tugas pokok Dari Lembaga” Ucap Direktur LKBH Trias Ronando, Mengakhiri pemaparanya.
Kegiatan Berjalan lancar Sesuai Agenda hingga Selesai.
Dirinya Sampaikan Ucapan Banyak terimakasih pada Semua Pihak yang Telah ikut berkecimpung dalam kegiatan Sosialisasi tersebut. Pada Karyawan Dan karyawati Lkbh Trias Ronando, para Civitas Seluruh Lingkup Universitas Bojonegoro, serta pihak pihak Lain Yang Telah berparisipasi Atas terselenggaranya Kegiatan tersebut. (SH).


