LKBH.TRIAS RONANDO, LUHKUMTAK Sosialisasi KUHP. Undang undang No 1 Th.2023 Kolaborasi, Dr.Tri Astutik Handayani Dengan Hakim Sonny Eko Andrianto SH

Penulis:Hawashinju

Redaksi: 1.

Bojonegoro _ Indoshinju.com
Pada 02/08/2023.LKBH.Trias Ronando.Selenggarakan Sosialisasi Dan Penyuluhan Dalam rangka Bantuan Hukum tentang Membangun Paradigma Baru pemidanaan melalui KUHP baru dan undang-undang pemasyarakatan baru. oleh lkbh Trias Ronando.Yang Bertempat Di ruang adu ide Universitas Bojonegoro.

Sosialisasi Diawali Pembukaaan oleh direktur LKBH.Trias Ronando. Dr.Tri Astutik Handayani.SH.MM.M.Hum. Di lanjut dengan “Sosialisasi KUHP undang-undang nomor 1 Tahun 2023 dan Paradigma Baru Dalam Pemidanaan”. Di Lanjut dengan  Mendengarkan Pemaparan secara Langsung Melalui  Virtualisasi oleh KANWIL HUKUM dan HAM tentang pelaksanaan LUHKUMTAK, sosialisasi KUHP dan penyuluhan Hukum secara Serentak di 33 wilayah kementerian Hukum dan asasi manusia dalam Rangka Hari Dharma karya Dika ke 78 th.pada 78 titik kantor wilayah pelaksanaan kegiatan.hukum dan Ham. Dan 78 titik pemberi Bantuan Hukum dengan melibatkan tenaga Fungsional penyuluh hukum dan penerima bantuan hukum. Di 33 wilayah kementerian Hukum Republik Indonesia di seluruh tanah Air.
Pesan Di sampaikan “kementrian Hukum Dan Ham Semakin Berkualitas untuk Indonesia yang maju” Pada  Kesempatan Tersebut kepala Badan Pembinaan hukum Nasional Republik Indonesia. Menyampaikan Terimakasih dan apresiasi tinggi kepada Seluruh Kanwil kementerian Hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Beserta seluruh Jajaran, Daerah, provinsi dan para Pemberi bantuan hukum di Indonesia, dengan memberi kemudahan dukungan Pelaksanaan tugas Fungsinya. khususnya dalam rangkaian Semarak Hari Dharmadika ke 78 th. 2023.

Masih Pada Waktu dan kegiatan yang sama LKBH Trias Ronando Menghadirkan Narasumber Dari Pengadilan Negeri kelas 1 A Bojonegoro.Yakni  Hakim Sonny Eko Andrianto SH. Rektor Universitas Bojonegoro Dr Tri Astuti Handayani SH MM.M.Hum.
masih dengan Tema “Sosialisasi KUHP undang-undang nomor 1 Tahun 2023 dan paradigma baru dalam pemidanaan”.

LKBH.Trias Ronando untuk Menyukseskan Kegiatan Sosialisasi penyuluhan hukum tersebut Menghadirkan Peserta Sosialisasi, para Karyawan dan Karyawati Lkbh, Trias Ronando, Dari para Civitas Unigoro, juga Dari LSM, Organisasi GANN Bojonegoro. serta para undangan Lainya.

Dalam Penyampaiannya Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro tersebut, Memberikan penjelasan pemahaman tentang hukum yang akan Di Berlakukan yakni “KUHP undang-undang nomor 1 Tahun 2023 dan Paradigma Baru Dalam Pemidanaan” agar mudah Di pahami dan di cerna Oleh para Peserta Hakim Sonny, Bercerita Tentang Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat, dari 
KUHP undang-undang nomor 1 Tahun 2023 dan Paradigma Baru Dalam Pemidanaan tersebut.
Membahas Juga Urgensi pembaharuan sistem pemidanaan di Indonesia.
Dirinya Juga Banyak memberi Contoh penerapan Hukum dan  Bagai mana Cara penyelesain Permasalahan Tanpa Harus Berakhir di Meja Hijau.”Ucapnya.

Berdasarkan pemaparan latar belakang masalah yang di jumpai di masyarakat, dari rumusan-rumusan masalah yang  yang telah dibahas para narasumber dan Peserta Sosialisasi, Bagaimana urgensi pembaharuan sistem pemidanaan di Indonesia.Juga Di jelaskan Oleh Hakim Sonny,

Ada pun tujuan yang Hendak di capai adalah. “Untuk mengetahui urgensi penerapan pidana kerja sosial dalam pembaharuan sistem pemidanaan di Indonesia, untuk mengetahui pola pidana kerja sosial dalam RKUHP berdasarkan perspektif pembaharuan hukum pidana di Indonesia,” Jelas Rektor Unigoro. Yang Akrab di Sapa Bu Nanin.

Dia juga Menambahkan “Dari pembahasan ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan informasi lebih lanjut untuk melahirkan berbagai konsep keilmuan serta wawasan baru guna kepentingan perkembangan ilmu pengetahuan hukum pidana yaitu konsep pemidanaan di Indonesia khususnya pidana kerja sosial (community service order) dalam RUU KUHP terhadap tindak pidana ringan berdasarkan perspektif pembaharuan hukum pidana di Indonesia, dengan manfaat praktisnya diharapkan hasil penelitian atau hasil pembahasan ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran dan wawasan kepada masyarakat yang berkaitan dengan konsep pemidanaan di Indonesia khususnya pidana kerja sosial”.jelas Bu Nanin.

Tambah Hakim Sony. Dirinya menyampaikan bahwa ada salah satu pendapat dari Agustinus Pohan bahwa “pembaharuan hukum Pidana Indonesia didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut, KUHP dipandang tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum pidana Nasional Indonesia, Perkembangan hukum pidana di luar KUHP baik berupa hukum pidana kasus maupun hukum pidana administrasi telah menggeserkan keberadaan sistem hukum pidana dalam kuhp keadaan ini telah mengakibatkan terbentuknya lebih dari satu sistem hukum pidana yang berlaku dalam sistem hukum pidana nasional dalam beberapa hal telah juga terjadi duplikasi norma hukum pidana antara norma hukum pidana dalam kuhp dengan norma hukum pidana dalam undang-undang di luar KUHP.”jelasnya.

Untuk pembahasan terkaitan dengan Hukum Dengan Waktu yang Di anggapnya masih Kurang maksimal, Dan Butuh waktu Lebih, dirinya Berharap kedepannya Bisa Bersinergi dengan Pemerintah Daerah Bojonegoro, Dengan APH.LKBH. dalam mensukseskan penyuluhan Hukum, Pada Masyarakat lebih luas, seperti Di Desa desa maupun Instansi dan Akademisi di Kab.Bojonegoro. Yang mana Pernah di Lakukan pada Tahun tahun Sebelumnya.
(ISC).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *