Bojonegoro _ Indoshinju.com
Lkbh.Trias Ronando Gelar Kegiatan Pembahasan materi bantuan hukum pemberdayaan masyarakat tentang perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak di kecamatan Bojonegoro, Bertempat di Gedung Universitas Bojonegoro.pada 08/04/2022.
Giat yang di hadiri oleh Direktur lkbh Trias Ronando dan Para Karyawan karyawti, beserta Nara Sumber .
Dr.Tri Astuti Handayani SH.MM.Hum.menyampaikan Bahwa, “Dalam materi pembahasan Perempuan dan anak merupakan kaum rentan akan kejahatan yang perlu untuk dilindungi. Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara.
Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas Perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi , sehingga kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia.”Jelasnya.
“Setiap anak mempunyai harkat dan martabat yang patut dijunjung tinggi dan setiap anak yang terlahir harus mendapatkan hak-haknya tanpa anak tersebut meminta.”.
” Mengenai perlindungan terhadap anak sendiri tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian juga dituangkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip – prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang serta menghargai partisipasi anak.
Selain itu terhadap perempuan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan suatu masalah yang sudah lama terjadi di tengah-tengah Masyarakat.” Jelasnya.

masyarakat bagaikan fenomena gunung es. 1 KDRT atau biasa juga disebut sebagai kekerasan domestik (Domestic violence) merupakan suatu masalah yang sangat khas karena KDRT terjadi pada semua lapisan masyarakat mulai dari masyarakat berstatus sosial rendah sampai masyarakat berstatus sosial tinggi. Sebagian besar korban KDRT adalah perempuan, apakah istri atau anak perempuan dan pelakunya biasanya ialah suami (walaupun ada juga korban justru sebaliknya) atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah persoalan yang rumit untuk dipecahkan ,ada banyak alasan , boleh jadi pelaku KDRT benar-benar tidak menyadari bahwa apa yang telah ia lakukan adalah merupakan tindak KDRT. Pelaku menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan tindakan KDRT. Hanya saja, ia mengabaikannya lantaran berlindung diri di bawah norma-norma tertentu yang telah mapan dalam masyarakat. Sehingga menganggap perbuatan KDRT sebagai hal yang wajar dan pribadi.
Pada Kesempatan Ini juga Dirut Lkbh Trias Ronando juga menjelaskan Terkait “Kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Bojonegoro sendiri pada tahun 2021 menjadi jumlah tertinggi sejak tahun 2018 yakni pada tahun 2021 berjumlah 36 kasus, dan jumlah kekerasan terhadap Anak berjumlah 34 kasus. Seperti bentuk diagram berikut :

Berdasarkan uraian dan tingginya kasus yang masih terjadi di setiap 4 tahun terkahir tersebut, mendorong perlu dilakukan sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat mengenai “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak di Kecamatan Bojonegoro “ .
dari Direktur Lkbh Trias Ronando Memaparkan Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan latar belakang masalah di atas, rumusan masalah yang akan dibahas dalam penulisan yaitu:
Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap kekerasan Perempuan dan Anak di Kecamatan Bojonegoro?
Dr.Tri Astuti Handayani SH.MM.Hum Menyampaikan
Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam pemberian materi ini sebagai berikut:
“Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap kekerasan Perempuan dan Anak di Kecamatan Bojonegoro yang sudah diatur dalam Perundang- Undangan Yang berlaku di Indonesia.
Adapun manfaat dari pemberian materi ini, yaitu:dapat memberikan wawasan kepada kalangan akademis maupun masyarakat secara umum dalam memahami bentuk perlindungan hukum terhadap kekerasan Perempuan dan Anak di Kecamatan Bojonegoro.” Jelasnya
Di jelaskan juga Bahwa ,
Pengertian perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak.” ucapnya.
Pada acara Dan kegiatan yang sama Gunawan hadi p..SH.MH. sebagai pemateri dalam Acara Tersebut Mendapatkan Waktu dan kesempatan. Di Jelaskan Bahwa Pengertian perlindungan hukum secara umum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif. Perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan. Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Adanya pengayoman dari pemerintah terhadap warganya.
Jaminan kepastian hukum.
Berkaitan dengan hak-hak warganegara.
Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia, pada hakikatnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu perwujudan hak untuk hidup, hak untuk bebas dari perhambaan (servitude) atau perbudakan (slavery). Hak asasi ini bersifat langgeng dan universal, artinya berlaku untuk setiap orang tanpa membeda bedakan asal-usul, jenis kelamin, agama, serta usia sehingga, setiap negara berkewajiban untuk menegakkannya tanpa terkecuali.
Menurut R. La Porta dalam Jurnal of Financial Economics, bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh suatu negara memiliki dua sifat, yaitu bersifat pencegahan (prohibited) dan bersifat hukuman (sanction). Bentuk perlindungan hukum yang paling nyata adalah adanya institusi-institusi penegak hukum seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan lembaga-lembaga penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non-litigasi) lainnya.
Upaya perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, salah satunya melalui pencegahan dan pemberantasan perdagangan manusia, perlu secara terus menerus dilakukan demi tetap terpeliharanya sumber daya manusia yang berkualitas.
Kualitas perlindungan terhadap perempuan dan anak hendaknya memiliki derajat/tingkat yang sama dengan perlindungan terhadap orang-orang dewasa maupun pria, karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law). Pasal 13 Undang-undang N0 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menentukan bahwa :
Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan dan perlakuan: a. Diskriminasi b. Eksploitasi,baik ekonomi maupun seksual; c. Penelantaran; d. Kekejaman,kekerasan dan penganiayaan; e. Ketidakadilan dan; f. Perlakuan salah lainnya
Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
Mengingat akan pentingnya perempuan dan anak-anak memperoleh perlindungan hukum yang memadai, khususnya dari berbagai bentuk upaya perdagangan manusia (trafficking in person) di tengah-tengah semakin menipisnya sikap tenggang rasa dan hormat-menghormati antar sesama warga masyarakat.
Perlindungan perempuan dan anak sebagai korban kejahatan, dewasa ini semakin gencar dibicarakan, baik secara lingkup nasional terlebih internasional.
Banyak konferensi diadakan untuk membicarakan berbagai hal berkaitan dengan penanggulangan kejahatan perdagangan manusia yang cenderung semakin meningkat.
Perlindungan perempuan dan anak-anak terhadap segala aktivitas yang hendak mengeksploitasinya secara ilegal pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia, sebagai suatu hak yang melekat pada manusia, yang diperoleh sejak lahir dan pemberian Tuhan, yang tidak dapat dikurangi.
Setiap bentuk perdagangan perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), hak anak dan hak buruh yang memperlakukan korban semata sebagai komoditi yang dibeli,dijual, dikirim, dan dijual kembali. Fenomena yang berlaku di seluruh dunia ini terus berkembang dan berubah dalam bentuk dan kompleksitasnya yang tetap hanyalah kondisi eksploitatif yang ditempatkannya terhadap manusia.”
Pada waktu dan kegiatan yang sama Dibahas juga terkait perlindungan Hukum terhadap perempuan dan anak.
” Mengenai kekerasan terhadap anak, istilah yang sering diidentikkan adalah child abuse. Adapun bentuk-bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang terbagi atas tiga kategori, yakni:
Pemerkosaan.
Hal ini terjadi pada saat pelaku yang lebih dulu mengancam kemudian memperlihatkan kekuatannya kepada korban (anak);
Incest. Kegiatan atau aktivitas seksual lainnya antara individu dengan kerabat yang memiliki hubungan erat, yang perkawinan diantara mereka dilarang oleh hukum serta kultur;
Eksploitasi. Eksploitasi seksual ini dapat mencangkup prostitusi dan pornografi.
Prinsip – Prinsip perlindungan Anak :
Anak tidak dapat berjuang sendiri; salah satu prinsip yang digunakan dalam prinsip ini adalah bahwa nak –anak tidak dapat melindungi hak – haknya sendiri karenanya banyak pihak yang harus mempengaruhi kehidupannya, negara dan masyarakat merupakan tonggak yang paling dibutuhkannya.” jelasnya.
*LKBH TRIAS RONANDO SIAP BERI BANTUAN HUKUM SECARA CUMA CUMAA.. Aliass GRATISSS…***


” Kepentingan terbaik anak ( the best interest of the child); agar perlindungan anak dapat diselenggarakan dengan baik prinsip ini harus dipergunakan karena dalam hal banyak anak menjadi korban disebabkan ketidaktahuan anak,karena usia perkembangannya dll;
Life circle approach: perlindunagn anak mengacu pada pemahaman bahwa perlindungan anak harus dimulai sejak dini dan terus menerus, janin yang berda dalam kandungan perlu dilindungi dengan gizi, pelayanan kesehatan primer dan perlindungan kesehatan lainnya, tidak terlepas daris ejak dini adalah perlindungan pendidikan yang akan menjadi modal dalam kehidupannya kelak.” Tambahnya
Namun “Kebijakan perlindungan terhadap kekerasan perempuan merupakan hak asasi harus diperoleh. Sehubugan dengan hal itu , Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pernyataan dari pasal tersebut menunjukan tidak ada perbedaan kedudukan perlindungan hukum bagi semua warga negara.” Ucapnya.
Kegiatan Bantuan Hukum Pemberdayaan Masyarakat Tentang Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak di Kecamatan Bojonegoro oleh LKBH TRIAS RONANDO diharapkan bisa menjadi langkah awal yang baik untuk upaya pemberian bantuan hukum dalam penanggulangan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada masyarakat di Kecamatan Bojonegoro agar lebih maksimal.
Kegiatan ini juga diharapkan berjalan secara berkelanjutan diselenggarakan setiap tahun dengan persiapan yang lebih matang dan sasaran peserta yang lebih banyak lagi.
Kegiatan Berjalan Lancar Tertib Dengan tetap Memperhatikan Prokes Covid _19. hingga Selesai.(isc).
*LKBH TRIAS RONANDO SIAP BERI BANTUAN HUKUM SECARA CUMA CUMAA.. Aliass …GRATISSS…**



Selamat siang, Saya Mustaqim Bojonegoro mohon dikirimkan no LBH Trias Ronando karena saya sedang dlm perkara hukum, terima kasih