Laporan Buat Mabes Polri – Beredarnya Rokok Tanpa pita Cukai Di Kabupaten Kuningan Perlu Di Sikap

KUNINGAN (indoshinju,com) – Temuan media ini di salah satu warung di Wilayah Kec Cilimus Kabupaten. Kuningan beredarnya beberapa Rokok tanpa adanya pita Cukai dengan berbagai merk salah satunya merk Perdana dengan harga jual Rp 10.000 Rupiah.

(DI) selaku salah satu marketing atau pengedar Rokok tanpa pita cukai mengatakan memasukan ke warung-warung yang berada di Kabupaten. Kuningan ” kalau ingin jelas silahkan hubungi pak (JJ) selaku distributor untuk wilayah . Kuningan yang beralamat dijalan Sudirman Kuningan kota ” ungkapnya.

(JJ) selaku Distribotor mengakui pada media ini Rokok yang di edarkan tanpa memakai pita cukai di ambilnya dari Pemalang Jawa timur melalui salah satu Oknum Intel Polri yang bertugas di Kota Cirebon. Sebulan atau dua bulan sekali Rokok tanpa pita cukai itu di ambil sebanyak 20 slop.

Penjualan Rokok tanpa pita cukai di Kabupaten. Kuningan melalui salah satu marketing berjalan dengan baik namun pembayaran dari marketing tidak lancar belum pada bayar.

Pengakuannya pada media ini 04/03 saat ditemui dirumahnya.

(JJ) mengetahui bahwa Rokok yang di edarkan suatu pelanggaran Hukum ” saya paham bahwa Rokok tanpa pita Cukai tidak boleh di edarkan, tapi itu bukan suatu pelanggaran pidana namun hanya Admitrasi saja, paling ujung-ujungnya nanti perusahaan yang harus menyelesaikan ke pihak Bea Cukai secara Admitrasi ” Ungkap (JJ)

Menurut (JJ) peredaran Rokok tanpa pita Cukai di wilayah Kabupaten Kuningan sudah berlangsung lama sekitar satu, dua tahunan. ” beberapa pejabat ketika mau acara Pemilihan gubenur, Pemilihan dewan, memesan Rokoknya ke saya nantinya di bungkus Rokoknya menggunakan gambar si calon tersebut “.

Ditempat terpisah Fajar Brother salah satu anggota PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia)  Kuningan berkomentar menurut ketentuan yang ada Penjual rokok tanpa pita cukai resmi tidak hanya merugikan negara tetapi juga di ancam dengan hukuman pidana minimal 1 tahun penjara.

Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Pada pasal 54 disebutkan ; “Setiap orang yang menawar kan, menyerahkan, menjual atau menyedia kan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana pasal 29 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Dalam Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cu kai sebagaimana telah diubah dengan Un dang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, digu nakan untuk mendanai kegiatan: a. pening katan kualitas bahan baku; b. pembinaan industri; c. pembinaan lingkungan sosial; d. sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan /atau e. pemberantasan barang kena cukai illegal.  pemberantasan rokok ilegal menjadi bagian dari peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai (DBHCHT) yang dikucurkan pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah penghasil tembakau.

Fajar menambahkan suatu prihal yang amat sangat di sesalkan ketika dalam pencalonan Pemilihan calon gubenur, pemilihan calon bupati, pemilihan calon anggota dewan menggunakan Rokok tanpa cukai sebagai alat sosialisasi. Ironisis sekali kalau itu memang benar terjadi.

Seharus si calon mensosialisasikan bagaimana caranya taat membayar pajak mengenai Rokok atau mensosialisasikan Undang-undang Bea cukai.

” apalagi peredaran Rokok tanpa pita cukai diduga melibatkan salah satu Oknum Ormas dan oknum Polri.” fungkasnya. (Apif / Team)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *