SURABAYA(Indoshinju.com). Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, mendapat `tangkapan besar` setelah sukses membekuk enam tersangka, tiga diantaranya bandar Narkoba kelas kakap.
Penangkapan besar ini bermula ketika Anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi adanya Bandar Narkoba yang menginap di salah satu hotel di kawasan Jl Raya Darmo dengan membawa Narkoba. Petugas bergegas meluncur ke lokasi dan mendapati dua orang yakni Susanto alias Ayen (41) warga Jl Kalijudan dan Iqbal Al Farizi (27) warga Jl Mulyorejo yang menyimpan 6,2 gram sabu dan 20 butir ineks
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, dalam pemeriksaan kedua tersangka mengaku mendapat suplai dari Bandar Narkoba dari Reza Novriyan Noor (26) warga Jl Manyar Kertoarjo.”
Berdasar keterangan tersebut, Anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Reza di kediamannya dan mendapat barang bukti sabu 3,6 gram, 262 butir Ineks, 279 pil Halima (H5) serta timbangan elektrik,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka Reza, Anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi ada tiga bandar Narkoba asal Banjarmasin yang berada di apartemen Gunawangsa Jl Menur Pumpungan. Masing-masing Ronald Hendriadi Tjoe (24) warga Jl Dharma Bhakti, Indra (24) warga Jl Sutoyo dan Andre Hendarjo warga Jl Japri Zamzam.
“Mereka diamankan di dua kamar berbeda. Total barang bukti yang diamankan adalah sabu beberapa poket seberat 1,68 kg. Para tersangka mengaku pernah mendatangkan sabu dari Malaysia sebanyak 10 kali dengan berat total sekitar 20 kg lebih,” tambah AKBP Bambang Tjahjo Bawono.
Selain mengamankan tersangka dan barang buktinya, petugas juga menyita tiga unit mobil mewah yang selama ini dijadikan sarana bertransaksi dan diduga hasil dari bisnis Narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas menjerat para tersangkadengan pasal 114 ayat (2) UU no 35 tentang Narkotika dan diancam hukuman mati.(suroso/isc)