Bojonegoro indoshinju.com -13 November 2017
Perihal ramainya gugatan dari Kepala Desa Tentang adanya Tes Perangkat Desa, Desa Sumuragung tetap melaksanakan alur alur dalam pengisian perangkat di Kabupaten Bojonegoro pada hasil yang ditetapkan oleh Hasil seleksi ujian tulis tim Desa.
Dikonfirmasi Awak media ini di ruang kerjanya Kepala Desa Sumuragung Bambang Gunawan, “Bahwa Calon perangkat baru akan menempati posisi Kaur Perencanaan dan Sekretaris Desa.
Menurut nya tentang gugatan para Kepala Desa yang menggugat Perda No 1 tahun 2017 tentang Perangkat Desa, Pasal 6 dan Pasal 7 menurut beliau pribadi, kenapa harus kabupaten karena tersiratnya kan pemerintah desa bukan kabupaten, menurutnya indikasi kewenangan desa di ambil oleh kabupaten, karena tidak sesuai dengan undang undang diatasnya, meskipun tim kepala desa menang pun, dalam uji materi tersebut tidak akan surut dan proses pun tidak akan bisa dibatalkan”, tuturnya.
Tapi semua tahapan dan proses yang dilakukan semua sudah berjalan, dan menurut penjabarannya Pemdes Pemerintah Desa Sumuragung tetap mengikuti alur tahapan tahapan pengisian perangkat Desa yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.
Harapan untuk Para perangkat Desa yang yang sudah lolos, “Membuat kinerja pemerintahan desa lebih baik, harus dapat bekerja sama dengan perangkat yang sudah ada, Kepala Desa mempunyai waktu untuk melaksanakan pelantikan paling lambat tanggal 21 desember 2017”,pungkasnya.(Shinju/Red)


