KOTJUN TERPIDANA PENGGELAPAN RATUSAN SERTIFIKAT AJUKAN PK

Bangkalan (indoshinju.com) – Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Ko TJunaidi Wibowo alias Kotjun membuat massa  mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Rabu 21/6/2017.

Sekitar 50 Massa laki laki dan perempuan datang bersama organisasi kemasyarakatan (ormas)”rencananya mereka mau menyampaikan aspirasinya secara lisan maupun membentangkan spanduk di saat menjelang sidang,

Dengan harapan majelis hakim menolak PK yang diajukan terpidana Kotjung.
Namun sayang sidang yang sudah berjalan tiga kali ini sudah selesai digelar” sehingga massa yang tidak sempat mengikuti jalannya sidang dan belum  menyampaikan aspirasinya  tampak sangat kecewa,”

Massa akhirnya memadati depan kantor PN Bangkalan,kebanyakan mereka korban dari penipuan Ko TJunaidi Wibowo(Kotjun”)
mereka datang dari sejumlah desa dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangkalan.

H.Hadrawi dari Ketapang salah satu korban penipuan kotjung yang juga dijadikan alat untuk mencari nasabah ini menuturkan jika dirinya dan H.Mar,um beserta Muhdar juga ratusan warga korban lainnya sangat kecewa dengan diterimanya sidang PK pengajuan kembali ini.

Pasalnya bukti kwitansi pembelian yang di ajukan terpidana kotjun itu kwitansi lama yang pernah ditolak oleh anggota majelis hakim sebelumnya yang pernah menyidangkan perkara ini.
kwitansi yang diajukan itu, bukan bukti novum baru.

Tapi bukti lama yang dipalsu,

karena waktu itu kami disuruh tanda tangan diatas kwitansi  kosong dengan alasan untuk meringankan bunga di Bank.

Namun setelah masalah ini mencuat ke ranah hukum,tiba tiba kwitansi tersebut tertulis pembelian tanah dan bangunan seolah olah telah terjadi transaksi jual beli.

mana ada transaksi pembelian tanah dan bangunan, namun pembelinya tidak mengetahui letak tanah dan bangunan yang sudah di beli”ini kan aneh,hal ini juga yang menjadi terbongkarnya salah satu  rekayasa kotjun, sehingga juga menjadi bagian pertimbangan majelis hakim untuk mementahkan bukti tersebut.

Jadi sangat di sayangkan jika majelis hakim yang di pimpin Bambang Trenggono yang juga wakil ketua PN Bangkalan ini bisa menerimanya,

Semestinya ketua majelis hakim memanggil para korban atau pelapor terdahulu agar bisa mengetahui pokok materi perkara ini sebenarnya” bukan ujug ujug di sidang secara kilat terus diterima seperti sidangnya tikus, ini ada apa?”ini pasti ada udang di balik batu terang Hadrawi.

Sekedar di ingat Kotjun 50 th pemilik toko keramik CV Agung di Jl Kalimati Pabean Cantian Surabaya ini dinilai bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan ratusan sertifikat milik warga Bangkalan,dengan modus seolah olah mempunyai koperasi simpan pinjam secara ilegal,dengan iming iming bunga ringan kotjun berhasil mengumpulkan ratusan sertifikat.

Setelah ratusan sertifikat dipegang, satu persatu sertifikat tersebut, selanjutnya di rekayasa dengan cara di balik nama,ada yang  atas namanya sendiri yaitu  Ko TJunaidi Wibowo(kotjun) juga ada atas nama istri dan anaknya lalu di agunkan ke Bank BRI cabang perak Surabaya,”

Dalam permainan ini Kotjun berhasil membobol Bank plat merah tersebut kurang lebih 30 miliar.atas tindakan tersebut pada tahun 2015 Ko TJunaidi Wibowo(kotjun ) di vonis 3 tahun penjara.

Namun kotjun melakukan banding dan kasasi,dalam perjalanan kasasi. kotjun sempat melarikan diri hingga akhirnya setahun kemudian kotjun berhasil di amankan  dan melalui penasehat hukumnya yang baru yaitu indra akhirnya kotjun mengajukan PK. (Clis)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *