Tidak Cairnya Kompensai, Pemantauan JOB PPEJ Berhenti

Tuban (indoshinju.com) – informasi terkait Dihentikannya pelepasan Kawasan Pengolahan Tengah (BPA) Mudi, di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, oleh Badan Operasi Bersama Pertamina – Petrochina East Java (JOBP-PEJ), pada hari Kedua, Rabu (26/4/2017) kemarin, memunculkan berbagai spekulasi tangapan dari berbagai pihak.

Anggapan yang sekarang berkembang, JOBP-PEJ takut membayar kompensasi kepada warga sekitar karena hasil renovasi sementara yang dilakukan kemarin. Masih ada dampak dari suar CPA Mudi.

Sesuai kesepakatan bersama, diadakan terbatas pada empat hari mulai hari Selasa sampai Jumat, (25-28 / 4/2017) besok. Namun pada saat yang sama detik sekira pukul 11:00 WIB, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas LH (Tuban) Tuban, Purnomosidi menerima pesan singkat dari manajemen operator Blok Tuban.

Pesan singkat itu berisi, “Pak Pur, mohon ijin keterbukaan untuk informasi dari pak Ari. Hasil koordinasi dengan manajemen, manajemen JOB P-PEJ minta untuk pengukuran dicukupkan dulu. Nantinya kita akan ketemu untuk membahas lebih lanjut, atau pak Pur bisa saya telepon? “.

Membaca pesan singkat via Short Message Service (SMS) tersebut, Purnomosidi langsung menggeleng-gelengkan kepala. Karena penghentian itu dilakukan sepihak, tanpa ada koordinasi dulu dulu. Begitu tim di lapangan langsung balik kanan alias membubarkan diri.

“Ini maksudnya gimana kok mendadak berhenti tanpa ada pembicaraan,” jelas pria humanis itu saat ditemui wartawan di kantornya Jalan Veteran Tuban, Kamis (27/4/2017).

Sambil menunjukkan SMS yang diterimanya dari karyawan JOB P-PEJ yang disebut, Teo, dia akhirnya membeber semua hasil pemantaun kepada wartawan

“Kalau boleh jujur, hasil sela pada hari pertama ditambah setengah hari kedua sudah bisa diketahui ada tidaknya dampaknya,” ucapnya.
Bila ada dampak pasti JOB P-PEJ berkewajiban bayar kembali kepada warga. Hal ini sesuai dalam Berita Acara (BA) tanggal 12 April 2017, dijelaskan dalam poin 6 setelah diputuskan masih ada dampaknya,

JOB P-PEJ wajib memberikan kontribusi kepada masyarakat yang kena dampak tersebut.

Namun belum sampai hasil putaran direkap, lanjut Purnomosidi, di tengah perjalanan tiga orang wakil JOB P-PEJ sudah memotret beberapa kali hasil pantaun dan panas. Hasil jepretan yang kemudian jatuh ke manajemen Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang saat ini sudah selesai Blok Tuban pada Februari 2018 mendatang (JOBP-PEJ, red)

“Kami duga temuan ini yang menyebabkan JOB P-PEJ berhenti pemantaun sepihak,” ujarnya.
Yang pasti, kata Purnomosidi, dampaknya di suar CPA Mudi sudah berada di atas batas bawah. Namun untuk berapa angkanya, dia panggil langsung ke Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein sebagai pihak yang ing.
“Hari ini finalisasi laporan lengkap hari pertama langsung kami kirim ke Wabup,” terangnya.

Paparan tim Dinas LH Tuban ini ternyata sama dengan pernyataan Inspektur Admin Lapangan (FAS) JOB P-PEJ, Akbar Pradima saat konser lewat pesan singkat pukul 20:26 WIB tanggal 26 April 2017.

Akbar mengaku tidak memiliki kapasitas untuk menghentikan kegiatan, karena Ini adalah Dinas LH Tuban.

Diketahui, dalam kesepakatan selesai terbatas selama 24 jam selama empat hari berturut-turut. Dalam sehari tim sebentar mulai pukul 07:00 WIB sampai pukul 05:30 WIb keesokan harinya.
Praktis setelah penghentian sepihak, data kaleng hanya 24 jam ditambah separuh kegiatan sampai pukul 11.00 WIB.bagaimana kelanjutan dari berita ini media masih menunggu rilisan hasil dari pihak terkait.  (KANDHI / yann)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *