Bojonegoro _ Indoshinju.com Pada 15/12/2021. Bertempat Di Hotel Layung Bojonegoro, Di selenggarakannya Sosialisasi terkait peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 20 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Bojonegoro.
H hadir dalam acara tersebut Dari Anggota Komisi D DPRD Bojonegoro yaitu M.Suparno, Ainu Anggara Wawan kurniyanto sebagai Narasumber, pendamping dari
Stas Sekretariat Dprd, Undangan Yang hadir dari tokoh masyarakat, pemuda dan Masyarakat umum.Pada acara tersebut Sebagai koordinator, Arifin Sosialisasi Di pandu oleh Moderator Imam Muali.
Sebagai Narasumber Wawan kurniyanto Mendapat kesempatan Pertama Dalam Acara tersebut, menyampaikan ulasan Materi materi penting yang di bahas Dalam Sosialisasi tersebut, Selanjut Narasumber mempersilakan pada Para undangan untuk Bertanya, manyampaikan usul atau saran pada forum sosialisasi.
Sebagai undangan Dalam sosialisasi tersebut Talib warga desa Leran Kecamatan Kalitidu, menyampaikan Harapanya , kepada Para Anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bojonegoro. Agar kiranya Pemerintah Hendaknya kedepan Agar kabupaten Bojonegoro tidak Hanya Bisa Menghasilan Padi Yang berlimpah , Namun Bisa Mejadikan padi/Gabar menjadi nilai tinggi, dan di proses dan di kemas Di kabupaten Bojonegoro. Sehingga efektivitas dari semua kegiatan tersebut dapat meningkatkan pendapatan , mengurangi angka pengangguran, Sehingga tercipta keselarasan (orang bojonegoro di untungkan dengan panen Gabah). Harapnya.
Pada waktu dan acara yang sama Wawan Kurniawan menyampaikan pada Media ini Bahwasanya “Pembahasan
Terkait Pelaksanaan sosialisasi Propemperda tahun 2022 dan peraturan perundang-undangan seperti yang di laksanakan saat ini sangat efektivitas, sosialisasi ini perlu kita laksanakan agar masyarakat kita lebih paham terkait dengan Perda Perda yang ada di Bojonegoro, mana yang sudah berjalan dan peraturan daerah yang mana yang ada perubahanya, secara umum harus paham dan bisa diketahui masyarakat umum “.jelasnya.

Harapannya “Aturan yang sudah ada bisa berjalan secara baik bisa bermanfaat secara baik kepada masyarakat di seluruh kabupaten Bojonegoro tentunya, apabila ada Perda maupun perbup, yang kurang mengena di masyarakat mungkin Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bisa mengevaluasi bersama-sama DPRD untuk perbaikan peraturan daerah tersebut.”pungkasnya.
Pada waktu dan kesempatan yang sama M Suparno menyampaikan tentang pembahasan peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 10 tahun 2020
Tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 20 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur tanggal 9 November 2021 nomor.188/27 405/2013.2/2021 perihal penyampaian hasil konsultasi terkait program pembentukan peraturan daerah keputusan DPRD Kabupaten Bojonegoro nomor 25 tahun 2021 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.
M.Suparno Juga menyampaikan
Bahwa dengan persetujuan bersama dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bojonegoro dan Bupati Bojonegoro memutuskan menetapkan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 20 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha pasal 1 beberapa ketentuan dalam peraturan daerah nomor 20 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha diubah menjadi sebagai berikut ketentuan pasal (7) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut pasal (7) tingkatkan penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis hewan ternak dan jenis fasilitas ketentuan pasal (9) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut pasal (9) struktur dan besarnya tarif segemar sebagaimana dimaksud pada pasal (8) ayat 1 ditetapkan sebagai berikut.
Dirinya menyebutkan Contoh retribusi ternak, Seperti sapi kerbau kuda sapi Betina, kerbau kuda jantan kambing domba babi unggas ruang cold storage air blast freezer,
Ketentuan Pasal (13 ) yang dj ubah sehingga pasal (13) berbunyi sebagai berikut 1 objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan olahraga yang disediakan dimiliki dan atau dikelola oleh pemerintah daerah berupa fasilitas yang berada di lokasi waduk pacal pemandian taman Tirta dander taman rekreasi kayangan api,
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) adalah pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan olahraga yang disediakan dimiliki dan atau dikelola oleh pemerintah Pemerintah provinsi BUMN BUMD dan pihak swasta.
” ketentuan pasal (17) diubah sehingga pasal (17) berbunyi sebagai berikut struktur dan besarnya tarif berdasarkan lokasi frekuensi dan jangka waktu penggunaan tempat wisata struktur dan berdasarkan tarif ditetapkan sebagai berikut kelompok objek objek retribusi antara lain waduk pacal kolam renang taman Tirta dander taman rekreasi kayangan api sangkar burung dander museum geopark wonocolo, rumah tua padangan, Galeri Bengawan, di Desa Padang dan lain-lain. Dan dirinya juga meminta agar semua pihak , seluruh masyarakat Bojonegoro mengetahui memahami.serta dapat menyampaikn kepada Masyarakat lain “ungkapnya
Ainu Anggara tadi yang dibahas dalam sesi sosialisasi adalah bentuk tanggung jawab kita terhadap masyarakat karena itu ada fungsi pembentukan peraturan Daerah, jadi kita tidak hanya membuat atau membikin peraturan daerah saja,
Tapi kita sampaikan ke masyarakat dengan harapan kita dibantu juga oleh masyarakat minimal membantu kita dalam pengawasan pelaksanaan peraturan daerah tersebut, karena kondisi pandemi Covid _19. Dari DPRDtidak bisa mengundang banyak audiens, dengan tidak lupa tetap terapkan Prokes Covid _19. Pelaksanaan sosialisasi ini dapat terlajasana sesuai prosedur, Harapan kami dari Para anggota legislatif semua undanga yang Hadir di sini bisa mengembangkan Informasi Yang di dapat pada kegiatan Sosialisasi ini.dengan sasaran minimal kepada saudara-saudara, tetangga-tetangganya kok tadi ada seperti ini Bojonegoro punya perda seperti ini, dengan kata lain bisa Getok tular jadi bisa saling membantu dalam pengawasan.Ucap Ainun pada media ini.
Acara berjalan sesuai prosedur tetap mentaati prokes Covid _19
Hingga acara selesai dan di akhiri dengan Doa.(Isc).


