Komisi A DPRD dan DPMD Bojonegoro Bahas Peta Kerawanan PAW Pilkades 2025

Bojonegoro – Indoshinju.com
Pada 20/8/2025. Rapat kerja Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Acara berlangsung di Ruang Rapat Komisi A Dprd Bojonegoro.

Pembahasan terkait pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa tahun 2025, sekaligus menyoroti potensi konflik sosial yang kemungkinan muncul dan akan terjadi di desa-desa yersebut.
Dalam Forum rapat tersebut Kepala DPMD Bojonegoro, Machmuddin, menegaskan bahwa “Pelaksanaan PAW Pilkades tetap berjalan sesuai jadwal. Meski masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pihaknya memastikan proses di tingkat desa tidak akan terhambat”.
“Kami tetap bersurat ke provinsi, tapi proses PAW tetap berjalan. Prinsipnya, legal formal tetap kami pegang, dan semua tahapan akan dikawal oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan potensi gugatan,” Jelasnya.

Dirinya menyampaikan Bahwa “Pentingnya keterlibatan unsur masyarakat, mulai dari perangkat desa, BPD, RT/RW, hingga lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat dalam proses ini'”.Ucapnya.
ia Juga mengatakan Bahwa “legalitas dan kejelasan peran masing-masing unsur akan jadi kunci meminimalisir terjadinya gesekan dilapangan”Ucapnya Tegas.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, menyoroti soal teknis pemilihan tokoh masyarakat yang dilibatkan dalam PAW. Ia menekankan perlunya kejelasan pedoman agar tidak terjadi tumpang tindih ataupun klaim sepihak. Dirinya memberikan Contoh Semisal di desa besar seperti Sukorejo yang penduduknya 6.000 jiwa tentu berbeda dengan desa kecil berpenduduk 2.000. Siapa yang layak diundang sebagai tokoh. Apakah imam masjid, takmir, atau tokoh RT. Ini perlu kejelasan agar tidak muncul konflik,” Kata Anam Dengan Tegas.

Anam juga Mengatakan Bahwa “Musyawarah mufakat memang ideal untuk di Terapkan, namun jika tidak tercapai, maka pemungutan suara harus dilakukan dengan mekanisme yang jelas dan adil.”Tambahnya.

Masih dalam Forium rapat yang sama Sekretaris Komisi A, Mustakim, mengusulkan perlunya kajian mendalam tentang peta kerawanan sosial di tiap desa yang menggelar PAW,

Hal ini dianggap penting agar Pemkab memiliki strategi antisipasi sejak dini, Karena Ada enam desa yang menurut kami rawan konflik. Maka perlu ada peta kerawanan yang spesifik, termasuk soal siapa yang disebut tokoh masyarakat. Apakah cukup lewat surat edaran, atau harus diatur lewat regulasi resmi,”Ucapnya.

Selanjutnya Sudiyono Anggota komisi A Dprd Kabupaten Bojonegoro masih dalam Forum rapat tersebut menyampaikan, mengingatkan, agar proses PAW tidak hanya formalitas semata. Ia menekankan perlunya menjaga transparansi dan memberi ruang lebih dari satu calon, agar tidak muncul aklamasi yang terkesan dipaksakan.
“Musyawarah mufakat itu baik, tapi jangan sampai jadi jalan pintas untuk melahirkan calon tunggal. Kita harus mengedepankan asas demokrasi dan tetap berpegang pada aturan,” tegasnya.

 

Dari pembahasan rapat tersebut, tercatat ada beberapa desa yang masuk radar pengawasan ketat, di antaranya, Desa Sukorejo Kecamatan Kota, Desa Bungur Kecamatan Kanor, Desa Sugihwaras Kecamatan Sugihwaras, Desa Kapas Kecamatan Kapas, Desa Dengok di Kecamatan Padangan dan Bulaklo Kecamatan Balen.
Pemkab bersama DPRD Bojonegoro sepakat melibatkan kepolisian, kejaksaan, hingga TNI untuk mengawal proses PAW di lapangan.

Rapat kerja tersebut menunjukkan bahwa keseriusan DPRD dan Pemkab Bojonegoro dalam memastikan PAW Pilkades 2025 berjalan demokratis, aman, dan transparan, Dengan adanya pengawalan aparat hukum serta peta kerawanan sosial yang matang, diharapkan potensi konflik bisa diminimalisir, dan masyarakat desa tetap tenang menyambut proses suksesi kepemimpinan di tingkat lokal.(SH).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *