Ketua Umum LSM Barak Indonesia D. Sutedjo Sesalkan Sikap Pengawas Dinas PUPR Karawang Terkait Jembatan KW 6

Karawang,jabar Indoshinju.com Rabu, 26/1/2022 Terkait amblasnya penyanggah oprit jalan Jembatan Kw 6, yang menjadi tanggungjawab pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, seharusnya bisa memberikan jawaban dengan permasalahan yang tengah terjadi, namun sepertinya pengawas kurang merespon dengan kejadian seperti ini.

Sehingga banyak asumsi yang mempertanyakan kredibilitas pengawas, pasalnya ini terjadi yang kedua kalinya proyek jembatan bermasalah dibawah pengawasannya, selain itu sertifikasi pengawas juga dipertanyakan.

Terkait adanya pernyataan Pengawas jembatan KW 6 dari PUPR, Jaja yang menyatakan seperti ini, “Sesuai arahan kontraktor sy dilarang ngeluarin steatment apa-apa Untuk media di suruh langsung ke kontraktor saja”. Jelasnya

Pengawas pembangunan jembatan KW 6 dari Dinas PUPR, saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa (18/01/2022) dikediamannya, membenarkan bahwa dirinya tidak diperbolehkan mengeluarkan statement oleh kontraktor jembatan KW 6, Kepuh Kelurahan Karangpawitan, Karawang Barat.

“Benar, saya tidak diperbolehkan mengeluarkan steatment apapun oleh kontraktor pembangunan jembatan KW 6. Kenapa sih saya dikejar sampai rumah untuk dikonfirmasi, baiknya dikantor saja besok jam sembilan,” ujarnya.

Namun keesokan harinya sesuai yang dijanjikannya, Jaja saat ditemui dikantor dinas PUPR tidak nampak, dan ketika di telepon awalnya nyambung, tapi setelah di telepon ulang ponselnya tidak aktif lagi.

Ketika dimintai komentarnya perihal tersebut, Ketua Umum LSM Barisan Rakyat Indonesia, D. Sutedjo menyayangkan bilamana seorang pengawas mengatakan hal seperti itu.

“Kalau benar pengawas mengungkapkan seperti itu, tentunya ini kesalahan fatal. Ini harus benar-benar dicurigai, ada apa dengan pernyataannya itu. Sampai dia (Jaja, red) berani ngomong seperti itu,” ucap Sutedjo.

Menurut Sutedjo, pengawas tidak boleh mengeluarkan statementnya oleh kontraktor, memangnya kontraktor itu pimpinannya, dan yang mesti di pertanyakan lagi, saat pelaksanaan pekerjaan, fungsinya pengawas itu apa.

“Kalau setiap proyek pemerintah pengawasnya seperti itu bagaimana jadinya. Saya juga mau tanya nih. Memangnya atasan pengawas itu, kontraktor atau kepala dinas? Sampai ada bahasa yang keluar dari mulutnya, bahwa pengawas dilarang mengeluarkan steatment oleh kontraktor. Ini kacau kalau sudah begini. APH harus periksa tuh pengawas jembatan KW 6 nya” tandasnya. (Pri/Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *