KETUA TITD HOK SWIE BIO BOJONEGORO  “GHANDI KOESMIANTO” MENYIKAPI SURAT EDARAN TAN TJIEN HWAT

BOJONEGORO – INDOSHINJU.COM – Pada 25/04/2019 di jln. Gajah Madah di Lt. 2 Rumah makan dan Resto  Singapura, Ketua Badan Tempat Ibadat Tri Darma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro Yang beralamatkan di jln Jaksa Agung Suprapto No 125 Bojonegoro.Mengadakan Sosialisasi dengan Umat, Menyikapi surat edaran dari saudara Tan Tjien Hwat.

Acara tersebut di hadiri kurang lebih 53 peserta undangan dari Umat TlTD,  laki – laki dan perempuan. Pada Acara yang sama Hadir pula Ketua Badan Tempat Ibadat Tri Dharma Bapak Ghandi Koesmianto, Humas  TITD Bapak Indarto, Ronald Hadi Wijaya, Sekretarid TITD, juga Saudara Gunnadi Dll.

Acara yang membahas  mengenai:
Adanya undangan yang di sebarkan oleh Saudara Widodo Rahmad /Tan Tjien Hwat Akrab di panggil Hwat, yang di terbitkan pada tanggal 16 Maret 2019.
-Adanya Dugaaan pengalihan Aset oleh Saudara  Hwat, Pengumpulan Foto Coppy KTP umat Oleh Pengurus TITD untuk syarat penerbitan Kartu Anggota (KTA) Data Keanggotaan  Umat TITD Hok Swie Bio Bojonegoro, Menciptakan tertib Administrasi yang Baik (isi undangan , Mengadakan Agenda Rapat Umat untuk Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) TITD Hok Swie Bio Bojonegoro, Pembuatan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Yayasan Sinar Bahagia Bojonegoro (HSBB). Point di atas di kutip dari isi pembahasan selebaran Undangan yang di sampaikan ke Umat TITD Bojonegoro oleh saudara Hwat.

Selaku ketua GANDHI KOESMIANTO (58) dan Sekretaris Ronald Hadi Wijaya(35) sebagai Pengurus yang Sah, dari TITD Bojonegoro yang berkedudukan di jl. Jaksa Agung Suprapto no 125, Sebagai mana Putusan  perkara perdata no 2746K/PDT/2015 JO.604/pdt/2014/PT. Sby. Jo perkara nomor 39/pdt.G/2013/PN. BJN yang telah berkekuatan Hukum tetap.

Pada Acara sosialisasi dengan Umat TITD HSWB, Ghokian An Menyampaikan pada Umat yang Hadir Bahwa ia (Ghandi.red) dan pengurus yang Sah Keberatan dan menolak Rencana Saudara Tan Tjien Hwat, Sebagaimana isi surat pemberitahuan yang No. 020/HSB/III/2019. tertanggal 16 maret 2019.

Perihal  Pembuatan KTA  dan perubahan  Administrasi dan ada keinginanya merevisi AD/ART dalam kepengurusan yang di tanda tangani oleh saudara Tan Tjien Hwat (Hwat) dan saudara Djoenarto,

Menurut GHandi (Ghokian An) “mereka adalah pengurus yang tidak Sah. Sehingga Tidak Berhak melakukan perubahan AD/ART. TITD, ataupun yang berkaitan dengan yayasan Harapan Sinar Bahagia (HSB).  Ungkap Ghandi koesmianto (Ghokian An). pada Media ini.

Ghandi Koesmianto sebagai Ketua TITD Bojonegoro Yang Sah. juga menyampaikan pada undangan yang hadir, Bahwa saudara Tan Tjien Hwat di Duga telah Melakukan perbuatan melawan hukum,
Ghokian An Mengatakan “Adanya Dugaan pengalihan aset Umat TITD HSB,  ke keyayasan HSBB milik pribadi Tan Tjien HWat).yang beralamatkan dan berkedudukan  sama dengan alamat TITD   HOK SWIE BIO Bojonegoro.

Gandhi sebagai ketua pengurus yang Shah. dari Tempat ibadah Umat Budha di Klenteng HOK SWIE BIO tersebut, Menurutnya ia  Merasa memiliki kewajiban Untuk menyampaikan pada umat, mengenai kebenaran informasi dan kedudukannya, dan Menjawab pertanyaan pertanyaan Umat yang di tujukan kepadanya.

Ghokian An juga menyampaikan ” Bahwa dengan adanya surat undangan yang di edarkan
oleh saudara What,  Gandhi (gokian An) langsung menghubungi dan menberitahukan  pada Muharsuko Wirono SH,MH, sebagai kuasa Hukum dari Umat Klenten Hok Swie Bio Bojonegoro. dan telah Menyikapinya dengan MENSOMASI Saudara Tan Tjien Hwat, yang mana sampai berita ini di terbitkan, Tidak ada/belum ada  tanggapan dari pihak Tan Tjien Hwat.” jelas Ghokian An.

Menurut Ghokian An, sebagai Ketua yang Sah,  ia juga Menyikapi surat edaran saudara Hwat tersebut, dengan mengundang Sebagian dari umat kepengurusan Tan Tjien Hwat. dan mereka pun  hadiri undangan acara sosialisasi Umat TITD Hok Swie Bio Bojonegoro di Rm. Singapura
Acaranyapun Berjalan Lancar sampai selesai.(Shinju.isc).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *