Ketua LKBH.TRIAS RONANDO Selenggarakan Penyuluhan Bantuan Hukum Bagi Orang Yang Tidak Mampu

Bojonegoro – Indoshinju.com
Pada 29/11/2024, Bertempat di Ruang Connecting Universitas Bojonegoro (Unigoro) . Ketua LKBH.TRIAS RONANDO  DR.Tri Astuti Handayani SH MM M.Hum, Selaku Dosen Fakultas Hukum universitas Bojonegoro, Menyelenggarakan Penyuluhan Bantuan Hukum Bagi Orang Yang Tidak Mampu.

Kegiatan penyuluhan yang Di hadiri oleh Segenap Anggota karyawan Karyawati Pos bantuan Hukum lkbh Trias Ronando, Perwakilan Dari universitas  Unigoro, Perwakilan Dari Tokoh masyarakat, Perwakilan dari Ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat, Serta beberapa awak media / wartawan.

Sebagai Narasumber  DR.Tri Astuti Handayani SH MM.Hum. beliau juga sebagai Ketua Posbakum Trias Ronando.selaku Dosen pengampu  Fakultas Hukum di Universitas Bojonegoro (unigoro). Dengan lugas memberikan Materi,Terkait Bantuan Hukum,Hak Hak warga Masyarakat, Yang berkaitan dengan Bantuan Hikum

Dirinya menjelaskan tentang bantuan hukum adalah_
“layanan hukum yang diberikan untuk membantu orang-orang yang tidak mampu secara finansial dengan tujuan utamanya yakni memastikan setiap warga negara mendapatkan keadilan dan hak-haknya dalam proses hukum’.jelasnya.

Dirinya juga menyampaikan mengapa bantuan hukum itu penting,?

“karena banyak masyarakat miskin yang tidak mampu menyewa pengacara ketidaksetaraan akses untuk mengakibatkan ketidak adilan,

negara adalah bertanggung jawab memastikan hak hukum bagi setiap warga negara.”.
Ketua lkbh Trias Ronando tersebut menjelaskan tentang dasar-dasar hukum bantuan hukum,

“Adanya peraturan yang mengatur bantuan hukum di Indonesia undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum hak atas bantuan hukum juga dijamin dalam undang-undang dasar 1945 peraturan daerah Perda provinsi Jawa Timur Nomor 9 tahun 2012 adalah peraturan tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan tidak tindak lanjut dalam Perda provinsi Jawa Timur Nomor 03 tahun 2015.” Jelasnya.

Masih pada waktu dan kegiatan sosialisasi yang sama ketua posbakum LKBH. Trias Ronando menyampaikan bahwa,
“Kriteria penerima bantuan hukum tersebut Siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan hukum yakni masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin berdasarkan kriteria yang ditentukan pemerintah warga yang terlibat dalam kasus pidana atau perdata dan tidak memiliki kemampuan untuk membayar pengacara.
tentu saja dalam penjelasannya ketua lkbh Trias Ronando menyampaikan semua kefalitan data dan bukti para penerima bantuan ini juga disertai dengan data-data yang valid bahwa mereka layak menerima bantuan atau tidak” Ucapnya.

Bentuk bantuan hukum dari jenis bantuan hukum yang diberikan yakni bantuan hukum litigasi bantuan dalam proses pengadilan pidana atau perdata bantuan hukum non litigasi bantuannya diluar pengadilan seperti konsultasi hukum mediasi dan penyuluhan tentu saja dalam hal ini tetap dilakukan oleh pemberi bantuan hukum, ini sudah sering dilakukan atau dilaksanakan oleh lkbh Trias Ronando.” jelasnya.

Siapa sih penyedia bantuan hukum itu atau pelaksana bantuan hukum yakni organisasi bantuan hukum OBH yang diakui pemerintah pengacara yang bergabung dalam lembaga bantuan hukum instansi pemerintah yang memiliki program bantuan hukum terutama kalau lkbh Trias Ronando sudah TERAKREDITASI  Oleh kementerian Hukum dan HAM sejak beberapa tahun lalu .’ Jelas Ketua Lkbh Trias Ronando yang Akrab Disapa Bu Nanin.
Menurut ketua lkbh Trias Ronaldo.
“Tantangan dalam pelaksanaan atau hambatan dalam program bantuan hukum itu sebenarnya banyak, antara lain kurangnya anggaran anggaran yang terbatas dapat menghambat operasional atau OBH kurangnya kesadaran masyarakat Banyak masyarakat yang tidak mengetahui hak mereka atas bantuan hukum jumlah pengacara terbatas pengacara yang tersedia terlibat dalam bantuan hukum untuk masyarakat miskin seringkali kurang.”Ucapnya.

Masih pada tempat dan waktu yang sama Nara sumber dari posBakum lkbh Trias Ronaldo sebut saja Mbak Rahma dirinya menyampaikan tentang upaya peningkatan akses bantuan hukum. Yakni_
“Apa yang harus dilakukan yakni edukasi dan sosialisasi meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak mereka peningkatan dana alokasi anggaran lebih besar untuk bantuan hukum pelatihan dan rekrutmen penyediaan lebih banyak pengacara probono dirinya juga menyampaikan bahwa bantuan hukum adalah hak dasar bagi setiap warga negara termasuk masyarakat miskin pemerintah dan lembaga terkait perlu memperluas layanan bantuan hukum agar keadilan dapat diakses oleh semua dukungan dari masyarakat dan lembaga hukum sangat penting untuk keberhasilan program ini”. ucapnya.

Dari materi penjelasan yang disampaikan oleh kedua narasumber tersebut ada beberapa pertanyaan dari peserta sosialisasi,  langsung dijawab oleh ketua lkb Trias Ronando juga sebagai Dosen pengampu  fakultas Hukum Unigoro , Dengan jelas, Lugas, Hingga Peserta sosialisasi Merasa Senang dan semangat mengikuti  acara Hingga Selesai.

Acara sosialisasi berjalan lancar hingga selesai,diakhiri dengan sesi foto bersama. (Dokumentasi)
( SH).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *