Bojonegoro – Indoshinju.com
pada10/5/2023. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bojonegoro
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Gelar rapat paripurna. Dengan
membahas empat Raperda diantaranya merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dan inisiatif DPRD Bojonegoro.
Rapat paripurna dihadiri di pimpin oleh Ketua DPRD Bojonegoro Abdollah Umar S.Pd. dan seluruh anggota legislatif DPRD kab. Bojonegoro, Bupati Bojonegoro yang diwakili oleh Sekda Bojonegoro, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat se- kabupaten Bojonegoro.

Gmbr. (OPD) Organisasi pemerintah Daerah.
Rapat paripurna DPRD membahas empat Raperda dimana dua diantaranya merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan dua diantaranya merupakan inisiatif DPRD Bojonegoro.
Dua raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sedangkan Raperda Inisiatif Pemkab.bojonegoro adalah Raperda tentang Pengelolaan Kearsipan, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Gbr.Ketua Bapemperda, Sutikno,
Dalam Pidato penyampaiannya Ketua Bapemperda Sutikno, mengatakan “Tidak dapat dipungkiri adanya fakta orang-orang miskin yang berhadapan dengan hukum seringkali tidak bisa mendapatkan akses bantuan hukum dengan mudah,Oleh Sebab itu untuk menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya orang-orang miskin dikabupaten Bojonegoro. Untuk pemenuhan kebutuhan tersebut,Maka sangat penting bagi Pemkab untuk menetapkan Raperda ini,”Ucap Sutikno.

Gbr.Sekda Bojonegoro.
Selanjutnya Penyampaian oleh Bupati Bojonegoro.Anna Mu’Awanah yang Diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Nurul Azizah, menyampaikan “Jika Perlu adanya Pelindungan dan Penyelamatan Arsip, yang terdiri atas Pemusnahan arsip di lingkup Pemkab. yang memiliki retensi dibawah 10 (sepuluh) tahun, Pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala kabupaten/kota. penyelamatan arsip Perangkat Daerah kabupaten/kota yang digabung dan/atau dibubarkan, serta pemekaran Kecamatan dan Desa/kelurahan,”Ucap Nurul.
“Melakukan autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media, dan melakukan pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang dinyatakan hilang dalam bentuk daftar pencarian arsip, Selain itu harus ada perizinan, yaitu
Penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di lembaga kearsipan Daerah kabupaten/kota. Dimana Harus menjamin keselamatan aset daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas jati diri bangsa, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya di daerah,”Ucapnya.
Masih pada Kesempatan yang sama Sekda juga menyampaikan “Bahwa Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Perubahan Perda tentang Pengelolaan Sampah difokuskan pada perubahan Pasal 44 dan Pasal 45 Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, Perubahan Perda tentang Pengelolaan Sampah dimaksudkan untuk lebih menekankan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah di lingkungannya,”Ucapnya Jelas.
Rapat Paripurna DPRD pembahasan Empat Raperda tersebut Berjalan lancar, Ketua Dprd Abdollah Umar S.Pd. Mengakhiri Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Bojonegoro. Dengan Ketukan Palu,”.
(isc).
