CIREBEN (indoshinju.com) – Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan oprasional sekolah (BOS) di pertanggung jawabkan oleh kepala sekolah bukan hanya secara lisan, tulisan, namun secara hukum juga.
secara lisan adalah mampuh menjelaskan kepada publik dalam penggunaannya.
Bentuk tulisan adalah mampuh menjelaskan secara administrasi SPJ dan LPJ.
Bertanggung jawab srcara hukum, iya harus siap berurusan dengang hukum yang berlaku bila mana pelaksanaannya ada penyalahgunaan.
Seperti yang terjadi kepada pihak sdn 1 sitiwangun kec jamblang kab cirebon jawa barat tidak bisa meberikan kejelasan ketika dipertanyakan ada ketimpangan antara realisasi kenyataan dan LPJ tidak sesuai sehingga memicu ada dugaan penyelewenan uang Negara dengan modus MARK UP pelaporan dana bantuan oprasional sekolah (BOS) disalah sstu asnap ke enam yaitu langganan daya dan jasa.
Beawal dari hasil konfirmasi media indoshinju.com dan tabloid mitrapol dengan pihak sekolah, saat diminta ketransfaranannya tentang penggunaan dana BOS, bendaha sekolah di dampingi beberapa orang guru menerangkan, untuk pembayaran langganan listrik dan internet pertriwulan atau pertiga bulan paling besar yaitu Rp 1.500.000. Jelasnya
Namun data yang di miliki media ini laporan pertanggung jawaban (LPJ) pembayaran langganan liistrik dan internet triwulan kedua 2016 Rp 4.099.200.
Ketika dipertanyakan kenapa sangat tidak sesuai dengan LPJ, sang bendahara sangat kebingungan, jawabannya pun ngelatur tidak masuk di akal, ujung ujungnya nanti saja tanya langsung kepada kepsek kalau sekarang sedang ada rapat.
Dihari yang berbeda rabu 19 april mencoba konfirmasai kepada kepsek melalui telpon, sekarang saya sedang rapat gimana kalau ngobrolnya nanti sore aja ketemuan dirumah makan, selang berapa menit SMS, penggunaan dana BOS sudah sesuai aturan,ujar kepsek.
media ini membalas SMSnya, yang dibertanyakan kenapa realisasi pembayaran listrik dan internet tidak sesuai dengan LPJ, sehingga memicu ada dugaan penyalah gunaan dengan cara MARK UP pelaporan.
Jawab kepsek, sekarang maunya apa?
jawab media ini minta kejelasan untuk sebuah meberitaan.
Hal ini menuai banyak tanggapan dari berbagai pihak,
salah Satunya tanggapan nyeleneh dari ian ogut anggota PPWI wil tiga cirebon, kebrok brokkan kepsek mulai sedikit terungkap sangat tidak masuk diakal mebuatan LPJ mebayaran listri/internet untuk tarap sekolah dasar mencapai empat juta sekian, jelas pihak bendahara dan kepsek bingung menjelaskannya.
Mari kita tumpas bersama sama oknum yang suka makan uang negara melaporakan dugaan penggelapan anggaran BOS kepada pihak dinas pendidikan, pihak bupati dan kepihak hukum.
menurut ian ogut, penyelewangan dana BOS dikenakan tindak pidana korupsi bisa dihukum berat karna berencana berbuat jahat atau berencana menyelewengkan dana BOS,
jika ada kepala sekolah seperti itu segera limpahkan kepihak hukum agar menjadi epek jera bagi pelakunya dan menjadi contoh untuk yang menggunakan dana BOS.( Dede s )