KUNINGAN (indoshinju.com) – Menurut Permendikbud No 02 tahun 2008 tentang larangan penjualan buku pasal 11 menyebutkan
Pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan, pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidikdan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan,
Baik secara langsung maupun bekerja sama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik disatuan pendidikan yang bersangkutan atau kepada satuan pendidikan yang bersangkutan,
kecuali untuk buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (4) dan dinyatakan dapat diperdagangkan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 8ayat (1)
Mengenai Sanksi pada Pasal14 ayat (1) Pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, komite sekolah/madrasah, komite sekolah madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperai yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Penerbit, distributor, dan/atau, pengecer yang melanggar ketentuan Yang di atur dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai peraturan perudangan.
Pembelian buku LKS di SDN 1 Cihaur Kec. Ciawigebang Kab. Kuningan. Menurut beberapa siswa pembelian buku LKS sebesar Rp 50 ribu rupiah sebanyak 5 mata pelajaran pembayarannya melalui wali kelas masing-masing.
Edi rohedi selaku kepala sekolah SDN 1 Cihaur membenarkan adanya pembelian buku LKS sebanyak kurang lebih 8 mata pelajaran, Kelas 1 sampai kelas 6. Dengan jumlah 170 siswa.
“Ini kebutuhan orang tua siswa walaupun ada himbauan dari Dinas pendidikan tidak membolehkannya adanya penjualan buku LKS dan pihak sekolah tidak memaksakan untuk pembelian buku LKS. Kepsek tidak mungkin akan berani menerima buku LKS tanpa ada rekomendasi dari pihak K3S dan UPTD Pendidikan Kecamatan Ciawigebang,
Karena ini sudah ada kesepakatan antara K3S dan UPTD Pendidikan Kecamatan. Dan untuk penjualan buku LKS bukan di sekolah ini saja tapi di semua SDN yang berada di Kecamatan Ciawigebang ” jelasnya pada media ini 25/03.
(Fajar/Sandika)