Kuningan jawa barat (indosinju.com)
PNS seharusnya Rajin dan Pintar. Rajin mentaati ketentuan jam kerja dan Pintar untuk mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan. PNS harus menjunjung tinggi keinginan dan kehendak rakyat yang diarahkan pada,
pencapaian tujuan pembangunan nasional dan bertitik tolak pada demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mencapai pemerintahan yang baik dan menjadi kepercayaan masyarakat dalam peningkatan pelayanan publik maka diperlukan PNS yang berdisiplin dan berdedikasi tinggi.
Meskipun peraturan disiplin PNS sudah dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS. Akan tetapi kenyataannya masih ada prilaku menyimpang yang dilakukan sejumlah PNS terhadap hukum dan norma yang berlaku.
Salah satunya semakin banyaknya PNS yang bolos kerja. Hal ini, menuai sorotan dari sejumlah pihak termasuk PPWI persatuan pawarta warga indonesia, Seperti yang diuraikan salah satu anggotanya iyan terkait PNS yang bolos pada saat jam kerja atau mangkir kerja. Ia mengatakan, perilaku PNS itu berarti melanggar sumpah atau janji saat dilantik menjadi PNS.
PNS menurut iyan sebagai unsur pelaku dalam menjalankan roda pemerintahan harus menjunjung tinggi keinginan dan kehendak rakyat yang diarahkan pada pencapaian tujuan pembangunan nasional dan bertitik tolak pada demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Untuk mencapai pemerintahan yang baik dan menjadi kepercayaan masyarakat dalam peningkatan pelayanan publik maka diperlukan PNS yang berdisiplin dan berdedikasi tinggi,” sindirnya.
Seperti halnya yang di duga terjadi dengan Oknum Kepala Sekolah SD Negeri cileuya kec cimahi kab kuningan jawabarat SUNENTI S.Pd SD yang jarang masuk kantor, hal tersebut sesuai dengan yang di informasikan dari beperapa guru dan hasil investigasi media ini, setiap wartawan indoshinju.com berkunjung kesekolah dasar negri 1 cileuya kepsek selalu tidak ada ditempat, menurut keterangan guru kepsek sedang ada rapat namun hasil investigasi bahwa dihari itu tidak ada kegiatan rapat baik di kalangan dinas kecamatan maupun dinas kabupaten.
di hari yang berbeda 10/05 keterangan para guru bahwa kepsek hari ini tidak masuk kesekolah lagi dikarnakan ada keperluan keluarga.
Menurut iyan, kalau memang itu terjadi kepsek SD Negeri 1 cileuya SUNENTI sudah memberikan contoh yang tidak baik kepada para dewan guru dan murid, selain dari itu Kepsek tersebut yang sering mangkir dari tugasnya dapat dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi karena dia sudah diberi tugas oleh Negara namun keduanya tidak melaksanakan tugas tersebut bahkan selama dia tidak melaksanakan tugasnya oknum Kepsek tersebut diduga tetap terima gaji yang diberikan Negara kepadanya maka Kepsek tersebut masuk dalam katagori Korupsi karena sudah merugikan uang negara. “Ungkapnya.
Iyan berharap kepada pihak-pihak yang berkompeten seperti Dinas Pendidikan kabupaten kuningan jawabarat agar segera mengambil tindakan tegas kepada Oknum Kepala Sekolah SD Negeri 1 Pagar Jaya agar memberikan sanksi tegas supaya memberikan effek jera kepada para PNS yang lain yang mungkin masih banyak yang meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Abdi Negara( Dede s)