BOJONEGORO (indoshinju.com) – Dana BOS (Dana Bantuan Operasional Sekolah), memiliki peran yang sangat vital dalam menunjang proses belajar mengajar.
Namun jangan lupa bahwasanya dana Bos adalah uang Negara yang disalurkan demi memenuhi tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana telah termaktub di dalam pembukaan UUD 1945.
Jadi didalam hal ini dana Bos adalah hak siswa, dan kebutuhan penunjang pendidikan lainya dalam proses belajar-mengajar.
Disamping itu masyarakat berhak untuk mengetahui Pelaksanaan atau implementasi dana Bos yang bersumber dari APBN.
Akan tetapi sudah bukan rahasia lagi, jika Kepala Sekolah banyak yang merasa gerah dan bahkan ada yang menolak ketika di konfirmasi terkait pelaksanaan penggunaan dana Bos.
Seperti halnya yang telah disampaikan oleh seorang anggota sebuah lembaga yang mendapatkan tugas dari Pimpinannya di Jakarta, kepada indoshinju.com dia mengatakan
“Saya tadi (09/09) ke SDN Capurejo 1 Kecamatan Bojonegoro Kota mas, untuk meminta keterangan terkait pelaksanaan penggunaan dana Bos, sekitar satu jam saya menunggu kedatangan kepala sekolah, karena menurut beberapa guru pengajar, kepala sekolahnya sedang upacara Haornas di alun-alun Kabupaten Bojonegoro, setelah kepala sekolah tersebut datang kembali kesekolah, saya langsung menanyakan terkait pelaksanaan penggunaan dana bos untuk beberapa tahun yang lalu, namun nampak gestur yang nampak gerah dalam mobil menyikapi pertanyaan saya, bahkan pada awalnya dia menolak untuk menunjukkan SPJ, dan ketika dia berubah fikiran bersedia mbuka laporan pertanggungjawaban tersebut, nampak gestur yang gerah dan tidak ramah, bahkan terkesan membentak-bentak ketika saya mengatakan akan melihat barang yang telah dibeli dengan membelanjakan uang dari dana Bos tersebut”, Ungkapnya.
Iapun menambahkan bahwa di wilayah kecamatan kota Bojonegoro juga ada yang menolak. (Isc)