INDOSHINJU.COM – CIREBON lagi lagi terjadi kekerasan terhadap awak media yang sendang melakukan tugas jurnalisnya, padahal sejatinya para kuli tinta ini di lindunggi oleh UU pers No 40 tahun 1999, barang siapa yang menghalang halangi tugas wartawan bisa dijerat dengan pidan penjara atau denda.
UU pers ini sudah jelas dan gamblang tinggal bagai mana aparat menegak hukum menjalankan pungsinya dalam penegakan terhadap sebuah hukum jangan sampai pihak pihak hukum ini membiyarkan para insan insan pers yang mendapatkan kekerasan baik pisik maupun non pisik di biyarkan.
Seperti yang di alami 4 wartawan yang bertugas di wilayah kabupaten cirebon mendapat kekerasan pisik dari oknum pegawai saat menjalankan tugasnya memantau pekerjaan pembangunan gapura di desa gegunung kecamatan sumber cirebon jawa barat.
anggaran rehabilitas taman makam pahalawan tersebut dari dinas sosial cirebon dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.178.500.000 yang dikejakan oleh CV INDOVERO.
Menurut muhidin, Saya ke lokasi berempat dengan rekan rekan media lain, dari patroli, jurnal pagi, dan rekan dari lintas indonesia, mendatangi lokasi proyek yang berada di desa gegunung yang dilokasilan untuk membuat gapura makam pahlawan.
saya dan rekan menemui pihak pelaksananya untuk konfirmasi perihal kegiatan proyek, setelahnya bertemu dengan pihak pelaksana kami di bawah ke lokasi di samping balai desa gegunung tepat jam 12:30 hari sabtu 19 mei 2018, setelah selesai konfirmasi dengan pihak pelaksana kami berempat keluar dari gerbang balai desa, tiba tiba diserang oleh di duga sebagai mandor dengan membawa pekerja dan mebawab beberapa preman untuk menyerang kami.
Lanjutnya, saya keluar dihadang di ancam yang di duga sebagai mandor pekerja, supaya tidak mengganggung pekerjaannya, namun saya mengabaikannya, lalu saya di pukul dari belakang lalu di lepar pake batu sebesar kepala bayi, batu itu mengenai tengki motor sebela kanan dan mengenai kaki saya, lalu saya dan rekan rekan wartawan lainya pergi peninggalkan sekerumpunan masa kurang lebih 10 orangan tanpa ada perlawana, lalu saya dan rekan rekan menuju ke polsek sumber untuk melapor tentang kejadian itu, jelasnya kepada indoshinju.com.
Kejadian ini mendapat kecaman dari Sudyo SH. MH salah satu penanggung jawab bagian hukum media lintas indonesia, pihaknya sangat penyayangan tindakan dari sejumlah pekerja, jelas pihak CV INDOVERO harus bertanggung jawab kususnya kepada pelaku kekerasan terhadap wartawan harus pertanggung jawab secara hukum karna pihaknya akan menindak lanjuti secara hukum yang berlaku.
Pihaknya juga meminta kepada aparat kepolisin kabupaten cirebon kususnya polsek sumber usust tuntas pelaku kekerasan terhadap 4 wartawan ini, jangan biyarkan keadilan hukum pers hilang, usut dengan serius jangan pandang bulu jangan biyarakan pelaku kejahatan di biyarakan berkeliaran
Dengan kejadian intimidasi kepada wartawan oleh oknum pekerja CV INDOVERO pekerjaan proyeknya patut di jcurigai, kalau memang tidak ada masalah kenapa harus takut kepada awak medi, hal ini menjadi dugaan kuat bahwa pekerjaan pembuatan gapura bermau banyak masalah korupsi, tegasnya. (DEDE S)


