Indramayu,jabar Indoshinju.com Jumat,22/7/2022 Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Indramayu musnahkan barang bukti uang palsu senilai Rp 11,5 miliar, senjata tajam, narkoba hingga senjata api di halaman Kejaksaan Negeri Indramayu.
“Barang bukti yang dimusnahkan narkoba jenis sabu seberat 139,1 gram, tembakau Gorilla (sintetis) 652, 8 gram, ganja 866, 45 gram, obat-obatan terlarang,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetiya.
Ajie menyebut obat-obatan terlarang diantaranya, Hexymer sebanyak 7.510 butir, Dextrometorphan 4.144 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 4.179 butir, Tramadol 6.368 butir.
“Psikotropika berupa Riklona sebanyak 23 butir, Merlipam 83 butir dan Alprazolam 101 butir,”ucap Ajie.
Masih Ajie menyampaikan, selain jenis narkoba barang bukti yang dimusnahkan berupa uang palsu senilai Rp 11,5 miliar, senjata tajam, air gun, kunci letter T, rokok tanpa cukai sebanyak 706.520 batang, dan lainnya.
Barang-barang tersebut merupakan barang bukti kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,katanya.
Ajie menegaskan danya kegiatan pemusnahan barang bukti yang disaksikan oleh beberapa instansi dan jajaran Forkopimda Indramayu, dapat dijadikan bukti sinergitas kinerja aparat penegak hukum dalam mengatasi berbagai jenis tindak pidana.
Sementara Bupati Indramayu Nina Agustina mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Indramayu. Ia berharap sinergitas Forkopimda terus terjalin.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Polres Indramayu, Kejaksaan Negeri Indramayu dan instansi lainnya membantu Pemda Indramayu,”kata Nina.(Pri/Red).


