SURABAYA (indoshinju.com) – Menindak lanjuti pelaporan yang dilakukan di Polda Juma’t ( 30 / 9 / 2016 ) yang lalu, Rabu ( 5 / 10 / 216 )
Komunitas Bambu Runcing Surabaya ( KBRS ) mendatangi kantor kepala penyidik pegawai negeri sipil ( PPNS ) kota Surabaya di Jalan Jimerto No. 1 Surabaya, Kantor Satpol PP Surabaya. Rombongan KBRS Surabaya sejumlah 15 orang diterima oleh Irvan,
Kasatpol PP, Selaku Kepala Leading Sector penyidikan. Rombongan dipimpin oleh Jojon selaku koordinator tim advokasi dan pencari fakta KBRS.
Acara pertemuan yang dilakukan pada pukul 10.00 – 11.00 dimulai dengan penjelasan maksud kedatangan tim advokasi dan pencari fakta.
Jojon mengatakan bahwa maksud kedatangan kami kesini adalah ingin memberikan masukan atas temuan tim yang merupakan fakta baru terhadap penghancuran Rumah Radio Bung Tomo, Jalan Mawar 10 Surabaya yang tidak tidak ditemukan oleh kepolisian.
Fakta dan temuan baru itu berupa para pihak yang terbukti secara sah terlibat melakukan pelanggaran terhadap perlindungan bangunan cagar budaya yang tertuang didalam UU 11 / 2010. Fakta dan temuan itulah yang diharapkan akan membantu proses kerja PPNS dalam memprcepat penyidikan.
” Kami berharap setelah PPNS menerima laporan ini, segera bisa mengeluarkan surat perintah penyidikan “, Ungkap Jojon.
Irvan Widyanto sangat berterima kasih atas kedatangan tim KBRS dan berharap temuan – temuan ini akan menjadi masukan yang sangat berharga. ” Terima kasih atas kedatangan tim ini, dan tentu kami juga berharap dipahami bahwa kerja kerja PPNS juga diatur oleh aturan aturan yang ada “, ungkap Irvan.
Nur Hasan, anggota tim menimpali bahwa kita berharap bahwa semangat KBRS yang juga merupakan semangat arek Suroboyo bisa menjadi semangat PPNS dalam menyeriusi proses penyidikan.
” Penghancuran Rumah Radio Bung Tomo, adalah bukti pengkhianatan sejarah perjuangan dan kepahlawanan arek arek Suroboyo, sehingga kita punya perasaan dan tanggung jawab yang sama dalam menyelamatkannya, Jadi kami ingin PPNS serius melakukan penyidikan “, Ungkapnya.
Hasanudin bahkan lebih tegas mengatakan bahwa kami tidak akan diam dan berhenti melakukan pengawalan dan pengawasan kasus ini, karena kasus ini sangat mencederai jiwa nasionalisme.
” Surabaya disebut
sebagai Kota Pahlawan dikarenakan adanya pekikan semangat perjuangan yang dikobarkan Bung Tomo melalui rumah radio di jalan mawar 10. Ratusan jiwa gugur dalam perjuangan tersebut, sehingga hanya pengkhianat bangsa yang akan membiarkan dan bermain main dalam kasus ini “, tegasnya.
Usai pertemuan melanjutkan laporan ke Sekda Kota Surabaya, sayangnya Sekda Kota Surabaya, Hendro tidak menemui dengan alasan masih rapat dengan disbudpar dan dinas cipta karya.
Sempat terjadi keributan kecil diruangan tunggu yang dipicu oleh ” keangkuhan ” petugas piket di Pemkot Surabaya.
Rombongan berharap surat bisa langsung diterima oleh Hendro, Sekda Kota Surabaya, namun petugas piket mengarahkan ke bagian umum.
” Kami ingin surat kami ini diterima oleh orang yang tepat dan segera ada kejelasan proses penyidikan, kami akan bantu pemerintah untuk menemukan fakta fakta baru, sehingga akan memudahkan pemkot Surabaya ” Cetus Yanto dengan nada tinggi.
Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya dicapai kesepakatan bahwa surat laporan diberikan oleh petugas ke Hendro, dan dimintahkan bukti tanda penerimaan.
Tim KBRS meninggalkan Kantor Pemkot pukul 11.30.(Tim KBRS Isa/Red)