Kasus Perobohan Rumah Radio Bung Tomo,PPNS dan Walikota Ingkar Janji

SURABAYA (indoshinju.com) – Menindaklanjuti surat peringatan yang ditujukan kepada Walikota dan Penyidik

Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) tentang kasus perobohan rumah radio Bung Tomo, Jalan Mawar 10 Surabaya, Komunitas Bambu Runcing Surabaya ( KBRS ), Senin ( 26/09/2016 ) menepati janjinya meminta perkembangan penyidikan yang dijanjikan. PPNS pada kunjungan KBRS tanggal 25 Agustus 2016 yang lalu menjanjikan akan menyelesaikan selama satu bulan. Pada tanggal 19 September 2016, KBRS kembali mengirim surat peringatan bahwa batas waktu penyidikan kasus perobohan rumah radio Bung Tomo akan berakhir pada tanggal 25 September 2016.

Massa yang terdiri sekitar 50 orang dari berbagai elemen mendatangi balaikota Surabaya. Massa ditemui oleh Soemarno, Kepala Bakesbanglinmas Kota Surabaya. Sedianya massa dterima diruangan balaikota, namun massa menolak, massa meminta petugas PPNS juga dihadirkan, Melalui negoisasi yang dilakukan oleh Wawan Kemplo dan Hasanudin Sakera serta Hadak, akhirnya Soemarno bisa menghadirkan Denny dari Satpol PP Surabaya, yang merupakan leading sector penyidikan.

Dalam pernyataannya Wawan Kemplo sebagai koordinator aksi mengatakan bahwa “ hari ini ( Senin, 26 September 2016 ), Kami datang menepati janji untuk menagih janji keseriusan PPNS dan Walikota dalam penyidikan kasus penghancuran Rumah Radio Bung Tomo. Kami datang tidak dengan tiba – tiba , kami datang sudah melakukan prosedur yang disepakati, kami datang satu bulan yang lalu dan dijanjikan akan selesai hari ini, dan sebelum hari ini, kami sudah berkirim surat tanggal 19 September 2016, untuk mengingatkan batas akhir penyidikan yang dihjanjikan, Sehingga kami yakin PPNS sudah bisa memberikan gambaran laporan kemajuan penyidikan. “. “ kami berharap, hari ini, PPNS sudah bisa memberikan salinan laporan perkembangan penyidikan “.

Menanggapi apa yang menjadi tuntutan Wawan Kemplo, Soemarno menanggapi bahwa “ Percayalah bahwa tuntutan kawan – kawan semua pasti akan kami penuhi, Pemerintah Kota mempunyai kesamaan tujuan dengan KBRS tentang penyidikan penghancuran rumah radio Bung Tomo, Saya bersumpah dan berjanji , pemerintgah kota akan bersungguh – sungguh dan tidak main – main dengan tuntutan warga ini “.

Namun sayangnya, apa yang disampaikan oleh Soemarno, tidak sama dengan yang disampaikan oleh Denny, dari Satpol PP sebagai leading sector penyidikan. Dalam pernyataannya , Denny mengatakan bahwa “ Kami sudah melakukan proses – proses yang berkaitan dengan penyidikan, dan sampai sekarang kami harus berkoordinasi lagi dengan kepolisian “.

Ketika ditanya oleh Yanto Banteng, “ Bisakah kami mendapatkan bukti salinan surat penyerahan atau berita acara koordinasi antara PPNS dengan kepolisian ?”. Denny tak mampu menjawab dengan tegas dan kesannya berputar – putar mencari pembenar. Hal inilah yang kemudian memancing emosi para pengunjuk rasa, kemudian terjadilah adu mulut antara pengunjuk rasa dengan Denny yang sekaligus sebagai petugas PPNS. “ Sudah jelas bahwa pemerintah kota, walikota dan PPNS tidak serius dengan penyelamatan bangunan cagar budaya, terkhusus lagi penghancuran rumah radio Bung Tomo.

Sikap walikota tidak sebanding ketika mengetahui terjadinnya perusakan taman atau yang baru terjadi tentang buruknya layanan E – KTP, walikota bisa marah – marah dan begitu tegasnya terhadap anak buahnya, namun ketika mengetahui penghancuran Rumah radio Bung Tomo, walikota seolah bisu, tuli dan buta, tidak mau tahu dan tidak mau peduli, ada apa dengan walikota ? “ Ungkap Hasanudin dengan nada yang emosional. “ PPNS tidak bisa dipercaya, Walikota tidak bisa dipercaya dan Kepolisian diragukan independensinya,

Kepada siapa rakyat harus percaya ? Jangan salahkan kami sebagai rakyat kalau mempunyai logika tersendiri dalam penyelesaian kasus perobohan Rumah Radio Bung Tomo.

Kami tegas akan melaporkan penanganan kasus ini ke Polda Jatim dan meminta untuk mengambil alih kasus ini serta memeriksa mereka yang bermain – main dan terlibat dalam penanganan kasus ini “, Imbuh Wawan.
Yanto Banteng dengan nada emosional, menyesalkan jawaban Denny yang terkesan tidak bertanggung jawab terhadap lambatnya penyidikan dan meminta jedah waktu lagi untukpenyidikan. “ Walikota ingkar janji kepada rakyatnya, apa yang bisa dipercaya lagi dari omongan seorang walikota ?

Kami menyesal dengan pemimpin yang tega ingkar janji kepada rakyatnya, Kami tidak akan berhenti untuk mengawasi penyidikan kasus ini, kami akan selalu ikuti siapa yang betul betul mencintai kota ini sebagai kota pahlawan dan siapa yang menjadi pengkhianat,

Hanya mereka yang dilahirkan dari rahim pengkhianat yang mengkhianati rakyatnya “.

Usai orasi dan menagih janji kepada walikota dan PPNS, massa kemudian meninggalkan tempat dan lanjut berkoordinasi untuk melengkapi dokumen pengaduan walikota dan PPNS ke Polda Jatim. “ Kita akan laporkan hari Rabu tanggal 28 September 2016 “, Kata Wawan Kemplo

Sebagai informasi bahwa tuntutan KBRS terhadap penyelesaian kasus ini ada 4, yaitu : Proses hukumnya ditegakkan dan ditemukan siapa pelaku dan tersangkanya,

Dibeli oleh Pemkot, Dibangun Kembali dan Difungsikan sebagai fasilitas publik yang bisa diakses untuk pembangunan karakter bangsa. (KBRS /Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *