SULSEL Baca indoshinju.com – Kasus wafatnya keluarga Mappi, warga Kajang yang harus ditandu dengan sarung berjarak lima kilometer, keliru jika menyalahkan pihak Puskesmas setempat.
Sebelum menjatuhkan “vonis” pada paramedis di Puskesmas Kajang, sebaiknya warga, LSM, dan pemerhati kasus yang viral di Medsos mengerti jika mobil Ambulance, tidak bisa mengangkut mayat.
Warga yang meninggal dunia hanya bisa diangkut oleh mobil jenazah biasanya dikuasai oleh Dinas Sosial.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provensi Sulsel bila warga memang harus bisa membedakan mana mobil ambulance dan kendaraan jenazah.
Mobil ambulance, kata Dr. Rahmat tidak boleh sembarang dipergunakan maupun ditumpangi sebab di dalam banyak memuat perlengkapan medis.
Dr. dr. Rahmat memberi contoh ambulance dengan ruang operasi. “Siapapun tidak boleh dirawat di ruang operasi dalam kondisi apapun. Masuk saja pakai sendal maka ruang operasi itu tidak boleh dipergunakan,” ujarnya.
Berkaitan kasus yang dialami keluarga Mappi dan sempat menjadi tranding topik beberapa situs berita, maka seharusnya pemerintah daerah Bulukumba dan daerah lain, selain mengadakan kendaraan ambulance juga perlu mobil jenazah hingga kasus Kajang ini tidak salah kaprah


