Kades Perreng Ach Fauzi Di Vonis 3 Tahun 6 Bulan

BANGKALAN BACA (indoshinju.com) –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap (Kades)Kepala Desa Perreng Ach Fauzi
Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penganiayaan.

“Mengadili, mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan denda 20.00 Ribu subsider 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Bawono Efendi  Selasa (10/7/2017).

Adapun yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tidak mencerminkan sebagai pemimpin yang mengabdi kepada masyarakat serta tidak bisa menjadi contoh yang baik dalam mengayomi warganya.

Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan menyesali perbuatannya.

Ach Fausi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170,ayat 1 KUHP junto  tentang Tindak Pidana Penganiayan yang menyebabkan korbannya cacat permanen.

Vonis Fausi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara dengan denda dan subsider 6 bulan kurungan.

Dengan putusan di atas, Jaksa  menyatakan akan menimbang hasil putusan terlebih dahulu. Sementara Fausi menyatakan akan pikir pikir dan masih akan melakukan konsultasi dengan
pengacaranya atas putusan tersebut

“Sedangkan terdakwa Sahrin  oleh majelis hakim juga dinyatakan terbukti bersalah, turut serta melakukan penganiayaan dan mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan per dengan  masa percobaan 10 bulan,

Untuk H.Muhtar berhubung sudah sepuh Hakim memvonisnya 5 bulan penjara.

Sebagaimana di beritakan sebelumnya Achmad Fausi  Kades Perreng Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan bersama terdakwa Sahrin dan H.Muhtar duduk sebagai pesakitan mereka di dakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Abdul Manan warga setempat hingga kasus penganiayaan inipun akhirnya bergulir pengadilan.

 

(CLISH)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *