BOJONEGORO (indoshinju.com) – Rabu 30 mei 2017, Kepala Desa Ngampel Mujianto di Balai Desa Ngampel yang di hadiri dari berbagai unsur masyarakat, di antara lain Camat Kapas Sukirno bersama stafnya, Babinsa, Babinkantibmas, Toma, RT, RW, Karangtaruna, Toga , LSM, juga di hadiri oleh para ibu PKK Desa ngampel,
Yang intinya membahas isi surat Bupati yang di terimanya tanggal 29 mei 2017,
Perihal tentang Pembangunan Pasar Desa Ngampel Kecamatan Kapas kabupaten Bojonegoro,
Dengan adanya surat di maksudnya adalah, Pemerintah desa diadakan Musyawarah,
Hasil musyawarah di sepakati bersama, dan hasil Musywarah di kirim ke Bupati Pada tanggal 31 mei 2017 Melalui Camat Kapas Sukirno,
Dengan Tembusan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, ada empat hal yaitu:
Camat Kapas, dari pihak Investor, dari perwakilan koramil Kapas, Polsek Kapas, dan Kepala Desa Ngampel,
Intinya Kepala Desa, Kurang sependapat dengan isi Surat Bupati Tanggal 29 mei 2017, karena harus mengulang proses yang telah di laksanakan oleh pemerintah Desa.
Terkait Rencana Pembangunan Pasar Desa yang telah di perlukan oleh surat Bupati pada tanggal 25 maret 2015, no surat 143/696 / 412.13 / 2015 tentang Alih Fungsi tanah kas Desa Ngampel kecamatan kapas (pembangunan pasar desa kapas).
Surat Bupati pada tanggal 25 maret 2015, no surat 143/696 / 412.13 / 2015 tentang Alih Fungsi tanah kas Mulai dari UKM UPL dari Amdal, gangguan HO IMB, dan sudah di terima oleh Badan Perijinan, dan ada bukti penyerahan Berkas, di serahkan pada Tanggal 31 maret 2017,
Bila permintaan Desa dalam waktu dekat pemerintah Kabupaten Bojonegoro Memanggil /meminta pemerintah desa, terkait dengan kejelasan proses pembangunan pasar desa Nganpel,
Seluruh masyarakat desa yang hadir yang di wakili oleh unsur tokoh masyarakat ini, tidak dapat mengulang proses, karena proses yang sudah berjalan sesuai peraturan perundang undangan, yang di amanatkan di permendes nomor:
1 (satu) tentang hak asal usul tanah desa, permendes no 2 2015 tentang mekanisme desa, yang merupakan kerja sama dengan Pihak Ketiga, pasal 17 sampai dengan 82 mengatur mekanisme terkait desa bekerja sama dengan pihak ketiga,
Yang di tuangkan di dalam surat Bupati, Kalau mengulang dan ulang pada Perbub yang di terbitkan nomor 18 tahun 2017 yang di sahkan tanggal 17 april 2017, dan di undangkan tanggal 17 april 2017, di mana di sahkan langsung di undangkan, “sekilas perlu di pertanyakan Karena namanya di sahkan tidak di undangkan langsun g, ungkap pujianto Kades Ngampel.
Sangat di Sayangkan jika di ulang Kembali dari awal, karena pelayanan yang seharusnya untuk masyarakat ini lebih di permudah dan ternyata di buatkan peraturan , dan mengganjal Pelaksanaan pembangunan Pasar Desa Ngampel, dan permendagri yang di buat di abaikan,
Pada intinya hari rabu tanggal 31/05/2017 mengajak pak Wabub, Dan mohon ijin kalau tidak bisa atau tidak di selesaikan oleh kabupaten,
Maka saya mohon ijin mau konsultasi ke pemerintah provinsi, pemerintah tidak bisa beri jalan keluar atas masalah ini kita akan ke kementrian desa dan bisa juga terus sampai ke presiden, ungkap kades Ngampel pada terbangun Media ini.
Ini adalah hasil kesepakatan musyawarah, kades Ngampel bersama seluruh masyarakat Desa Ngampel siap mendukung langkah-langkah yang di ambil oleh Kadesnya, karena perjuangan kades ngampel yang benar benar perjuangkan masa depan anak cucu atau generasi penerus Desa Ngampel Khususnya. Dan Program Pasar Desa Nganpel sangat menjanjikan, untuk meningkatkan penadapatan dan menaikan taraf hidup masyarakat.
Dalam hal ini, harapan kadesnya bisa kurangi angka pengangguran, kemiskinan yang semakin meningkat, dan memperdayakan masarakat. (Redk)