Jangan Takut Berjuang Untuk Penegakan Hukum Lingkungan

Indoshinju.com-Hak atas lingkungan hidup (the right to environment) mulai ramai dibicarakan bersamaan dengan hak atas pembangunan (the right to development) sejak diselenggarakannya Konferensi PBB tentang lingkungan hidup manusia di Stockholm Swedia 1972 yang kemudian disusul oleh KTT Bumi di Rio Janeiro Brazil 1992 yang membicarakan mengenai pembangunan dan lingkungan hidup dan Konferensi PBB tentang pembangunan berkelanjutan di Johannesburg, Afrika Selatan 2002 yang menghasilkan komitmen dan konvensi serta rencana aksi bagi terlaksananya pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan hidup.

Pada hakekatnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah suatu fondasi yang sangat penting dari jenis-jenis hak asasi manusia seperti hak untuk hidup, hak atas standar hidup yang layak, dan hak atas kesehatan dan lingkungan yang bersih. Hak atas lingkungan yang baik dan sehat sangat terkait dengan pencapaian kualitas hidup manusia, sehingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun. Di samping itu, tidak diperbolehkan adanya jenis-jenis diskriminasi apapun dalam penghormatan hak atas lingkungan hidup.

Nilai universal hak asasi manusia yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai produk hukum nasional di berbagai negara untuk dapat melindungi dan menegakkan nilai-nilai kemanusian. Bahkan nilai universal ini dikukuhkan dalam intrumen internasional, termasuk perjanjian internasional di bidang HAM.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia memuat prinsip bahwa hak asasi manusia harus dilihat secara holistik bukan parsial sebab HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Oleh sebab itu, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di bidang sosial politik hanya dapat berjalan dengan baik apabila hak yang lain di bidang ekonomi, sosial dan budaya serta hak solidaritas juga dilindungi dan dipenuhi, dan begitu pula sebaliknya.

Dengan diratifikasinya konvenan Hak EKOSOB oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, kewajiban Pemerintah Indonesia untuk melakukan pemenuhan dan jaminan-jaminan ekonomi, sosial dan budaya harus diwujudkan baik melalui aturan hukum ataupun melalui kebijakan-kebijakan pemerintah. Hal ini perlu dilakukan Indonesia, sebab ketaatan terhadap perjanjian merupakan asas atau norma dasar hukum internasional umum (jus cogens) yang tidak boleh dilanggar.

Pasal 28 (4) dan (5) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan. Perlindungan dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup akan sangat tergantung pada instrumen hukum apa yang tersedia dan dapat digunakan negara (pemerintah) untuk melindungi dan memenuhi hak asasi dan hak konstitutional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hak asasi atas lingkungan hidup yang baik dan sehat memerlukan pengaturan hukum yang berorientasi pada lingkungan sebagai ciri dari hukum lingkungan modern. Menurut Munadjat Danusaputro, hukum lingkungan modern adalah hukum yang berorientasi kepada lingkungan (environmental-oriented law), yang berbeda dengan hukum lingkungan klasik yang lebih berorientasi kepada penggunaan lingkungan (use-oriented law).

Hukum lingkungan modern menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusaia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus menerus digunakan oleh generasi sekarang dan generasi mendatang. Sebaliknya hukum lingkungan klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya”.

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia dan sekaligus hak konstitusional warga negara, upaya perlindungan dan pemenuhannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Dilihat dari segi judul UUPPLH, perlindungan lingkungan mendapatkan penekanan, di samping pengelolaan lingkungan. Hal ini berarti norma-norma perlindungan lingkungan hidup mendapatkan porsi utama dalam UUPPLH mengingat kerentanan lingkungan hidup dan kualitas hidup masyarakat oleh krisis lingkungan yang terjadi akibat kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.

Dalam UUPPLH ditegaskan bahwa salah satu tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Konsepsi ini mengakomodir dua hak sekaligus, yaitu hak lingkungan atas kualitas lingkungan hidup yang baik dan hak manusia untuk menikmati lingkungan hidup tersebut sehingga kehidupan dapat berjalan dengan harmonis. Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa manusia dan lingkungan hidup merupakan dua unsur yang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum lingkungan sebagai subjek hukum yang menentukan bekerjanya sistem kehidupan. Kepentingan manusia tidaklah berdiri sendiri, melainkan juga merupakan kepentingan lingkungan hidup dan keduanya merupakan satu kesatuan yang membentuk sistem kehidupan tersebut.

Setelah amandemen UUD 1945 keempat tahun 2002 selesai, dan kehidupan umat manusia membutuhkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka sebagai implementasi dari Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, lahirlah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Undang-Undang ini ditentukan dengan rinci tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yaitu Pasal 65 dan 66. Begitu juga penjelasan umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terutama poin satu dengan tegas menyatakan: ”Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan  bahwa  lingkungan  hidup  yang  baik  dan  sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia.

Oleh  karena  itu,  negara,  pemerintah,  dan seluruh  pemangku  kepentingan  berkewajiban  untuk melakukan  perlindungan dan pengelolaan  lingkungan  hidup dalam  pelaksanaan  pembangunan  berkelanjutan agar lingkungan  hidup  Indonesia  dapat  tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain”.

Hal ini berarti, hak atas lingkungan yang baik dan sehat juga merupakan hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, yang juga mendapatkan perlindungan hukum, demikian juga setiap orang yang  memperjuangkan  hak  atas lingkungan  hidup  yang  baik  dan  sehat  tidak dapat  dituntut  secara  pidana  maupun digugat secara perdata (Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009).
(Sumber Fb ANH)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *